Wednesday, August 19, 2026
spot_img
Home Ciamis HUT ke-81 RI, Bupati Ciamis Serahkan Remisi kepada 228 Warga Binaan, 4...

HUT ke-81 RI, Bupati Ciamis Serahkan Remisi kepada 228 Warga Binaan, 4 Langsung Bebas

Lenteraindonesia.net | CIAMIS – Sebanyak 228 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (17/8/2026).

Dari total 228 warga binaan penerima remisi, sebanyak 224 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara empat orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung memperoleh kebebasan.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat Sunarya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen mendukung program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Kelas IIB Ciamis.

Menurut Herdiat, warga binaan tetap merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Ciamis. Mereka nantinya akan kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat sehingga proses pembinaan selama menjalani masa pidana harus menjadi bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Kami percaya bahwa setiap warga binaan adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Ciamis, yang kelak akan kembali ke tengah masyarakat serta akan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah,” ujar Herdiat.

Herdiat juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto beserta seluruh jajaran atas sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Kepada warga binaan yang menerima remisi, Herdiat menyampaikan ucapan selamat. Ia meminta pengurangan masa pidana maupun kebebasan yang diterima dijadikan momentum untuk memulai kehidupan baru.

“Jadikanlah kebebasan dan pengurangan masa hukuman ini sebagai anugerah yang luar biasa dari Allah SWT. Kembalilah ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru, jiwa yang bersih, serta tekad bulat untuk menata masa depan yang lebih cerah, jujur, dan bermanfaat,” pesannya.

Herdiat meminta para warga binaan membuktikan bahwa proses pembinaan yang telah dijalani di Lapas Kelas IIB Ciamis mampu membentuk pribadi yang lebih baik, matang, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa hukuman. Remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.

Karena itu, setiap program pembinaan, pelatihan keterampilan, maupun kegiatan lainnya di Lapas diharapkan dapat menjadi bekal ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan agar menjadikan setiap proses pembinaan, pelatihan keterampilan, serta program pembinaan lainnya selama berada di Lapas Kelas IIB Ciamis sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam perjalanan hidup saudara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto menjelaskan bahwa pemberian Remisi Umum Tahun 2026 dilakukan berdasarkan persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.

Supriyanto menjelaskan terdapat dua kategori Remisi Umum yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis.

Sebanyak 224 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I). Remisi tersebut berupa pengurangan masa pidana, tetapi penerimanya masih harus menjalani sisa masa hukuman.

“Untuk RU I diperoleh sebanyak 224 narapidana,” jelas Supriyanto.

Sementara itu, empat narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Setelah memperoleh pengurangan masa pidana, keempatnya langsung mendapatkan kebebasan dengan ketentuan tidak memiliki kewajiban membayar denda.

“Tahun ini RU II diperoleh empat orang narapidana,” katanya.

Supriyanto berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Ia juga berharap warga binaan yang nantinya kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan secara positif, bertanggung jawab, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Pemberian Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan sekaligus pengingat bahwa perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke masyarakat merupakan bagian penting dalam perjalanan warga binaan.(***)

 

 

 

Sumber: FORKOPIM CIAMIS

Penulis: Ada

Editor: Adr