Lenteraindonesia.net | MUARA ENIM — Unit Reserse Kriminal Polsek Gelumbang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang lanjut usia di wilayah Link I, Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Ironisnya, pelaku dalam kasus tersebut merupakan anak kandung dan cucu korban sendiri.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muara Enim Toni Arman didampingi Kasat Reskrim M. Andrian, Kasi Humas RTM Situmorang, Kapolsek Gelumbang I Gede Putu Surya Wibawa Putra, serta Kanit Reskrim Budianto, Kamis (7/5/2026).
Dalam keterangannya, Toni Arman mengapresiasi kinerja jajaran Reskrim Polsek Gelumbang yang berhasil mengungkap kasus tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Kasat Reskrim M. Andrian menjelaskan, korban bernama Palahiya (87) ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 22 April 2026.
Berdasarkan hasil otopsi, korban diperkirakan telah meninggal sekitar 12 hari sebelum ditemukan. Tim medis menemukan adanya pendarahan pada jaringan otak akibat benturan benda tumpul.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan anak kandung korban berinisial N alias E (46) sebagai pelaku utama.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menganiaya ibunya karena menyimpan rasa dendam akibat sering dimarahi korban.
Korban Dipindahkan ke Kebun Karet
Peristiwa bermula saat terjadi cekcok antara korban dan pelaku di rumah mereka di wilayah Gelumbang.
Pelaku kemudian mengambil tembilang bergagang kayu dan memukul korban hingga terjatuh dan tidak berdaya.
Sementara itu, cucu korban berinisial MIM alias Y (20), yang diketahui tinggal bersama korban selama sekitar delapan bulan, turut membantu memindahkan tubuh korban ke area kebun karet berjarak sekitar 200 meter dari rumah.
Tindakan tersebut dilakukan agar warga mengira korban tersesat di kebun dan meninggal dunia secara alami.
Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengungkap tindak pidana, meskipun pelaku berupaya menghilangkan jejak kejahatan.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (***)
Penulis: N. Siregar
Editor: Adr











