Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Petugas Damkar Pos Pinang Kota Tangerang

Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG — Polisi resmi menahan SL, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas piket Damkar Pos Pinang, Hidayat, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

Kapolsek Polsek Pinang, Adityo Wijanarko, mengatakan penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Iya, sudah ditahan,” ujar Adityo Wijanarko saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tanpa dilakukan penjemputan paksa.

“Dia dipanggil, bukan dijemput. Kemarin dipanggil sebagai tersangka, lalu hari ini dilakukan penahanan,” katanya.

Adityo Wijanarko menjelaskan, penahanan dilakukan di Polsek Pinang guna kepentingan proses penyidikan lanjutan.

“Penahanan di Polsek,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

“Pasal 466 berdasarkan KUHP terbaru,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di atas empat tahun penjara.

Menanggapi penahanan tersebut, korban Hidayat mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilainya profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada kepolisian yang terus mengawal kasus ini. Saya berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan seperti ini ke depannya karena tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan,” ujar Hidayat.

Ia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Kasus penganiayaan itu terjadi di Pos Damkar Pinang yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri setelah diduga dipukul oleh tersangka saat sedang bertugas di pos BPBD.

Insiden bermula ketika tersangka datang ke lokasi dan sempat diperingatkan korban karena kondisi pos dalam keadaan sepi. Teguran tersebut diduga memicu emosi hingga berujung aksi kekerasan.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinang dan menjalani visum serta pemeriksaan medis lanjutan setelah kondisi kesehatannya memburuk beberapa jam kemudian. (***)

 

Penulis: Redaksi

Editor: Adr