Pemberitaan mengenai mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban pinjaman online (pinjol) menyita perhatian masyarakat luas. Polresta Bogor mencatat, jumlah mahasiswa yang menjadi korban pinjol mencapai 311 orang untuk sementara waktu.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, ratusan mahasiswa IPB tersebut tergiur keuntungan investasi 10 persen yang ditawarkan pelaku berinisial SAN.
“Enggak ada untuk kegiatan kampus. Karena tertarik nilai 10 persen dari setiap transaksi mereka mau cari uang tambahan jajan,” ujar dia saat diskusi daring pada Sabtu (19/11).
Polisi telah menangkap pelaku penipuan bermodus investasi online dengan korban mahasiswa IPB. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu karena diduga masih ada pelaku lain.
Lantas bagaimana cara agar terhindar dari jerat pinjol ilegal seperti yang dialami mahasiswa IPB?
Mengutip dari akun instagram @ojkindonesia, Selasa (22/11), terdapat 5 cara agar terhindar dari jerat pinjol ilegal. Pertama, bedakan antara fintech lending legal yang berizin di OJK dan pinjol ilegal.
Kedua, cek legalitas izin lembaga pinjol melalui berbagi kanal resmi OJK. Antara lain, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan daftar fintech lending legal berizin OJK bisa diakses melalui laman website bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Ketiga, gunakan hanya dari Aplikasi Resmi melalui Sumber Resmi. Keempat, hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
Terakhir, jangan klik tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal via SMS, WhatsApp, Email, atau sarana komunikasi lainnya. Hal ini agar data pribadi kamu tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Cermat dan bijak menggunakan pinjaman online yuk,” kata OJK.