Lenteraindonesia.net | Kabupaten Bogor – Inspektorat Kabupaten Bogor tengah menyiapkan laporan polisi terkait dugaan praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
Langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Rudy Susmanto agar penanganan kasus tidak hanya berhenti pada ranah administratif, tetapi juga dapat berlanjut ke proses hukum.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung.
“Ya, disuruh bupati bikin laporan polisi. Tapi pemeriksaannya juga masih belum beres, masih pemanggilan pihak-pihak,” ujar Arif di Cibinong, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa empat orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak lainnya masih terus dilakukan untuk melengkapi data dan memperkuat hasil investigasi.
“Baru empat orang yang dimintai keterangan. Rencananya akan ada pemanggilan beberapa pihak lagi,” tambahnya.
Arif menegaskan bahwa audit investigasi dilakukan secara hati-hati dan tidak bisa terburu-buru agar hasilnya akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pak Bupati minta secepatnya, tapi karena ini investigasi, kita tidak bisa asal-asalan,” tegasnya.
Terkait pasal yang akan dikenakan, Arif menyebut masih dalam kajian. Namun, ia mengindikasikan bahwa kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori pidana umum.
“Belum tahu pasalnya, mungkin pidana umum, tapi masih proses,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dugaan praktik jual beli jabatan ini bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai saat masih menjabat sebagai pejabat fungsional.
Dalam praktiknya, sejumlah pihak diduga memberikan uang secara bertahap sejak Januari 2022 sebagai imbalan untuk memperoleh jabatan di tingkat kecamatan.
Inspektorat mulai melakukan koordinasi awal dengan BKPSDM pada 11 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan audit investigasi, pengumpulan data, serta permintaan keterangan dari berbagai pihak.
Hingga awal April 2026, sebanyak 12 orang dari berbagai instansi telah dimintai klarifikasi dan keterangan tertulis guna menguji validitas informasi yang diperoleh.
Hasil audit investigasi tersebut nantinya akan disampaikan secara menyeluruh kepada pimpinan sebagai dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta profesional guna menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. (***)
Penulis: Igon
Editor: Adr











