Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ID alias B ditangkap karena diduga memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (22/7/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter di sebuah kontrakan di Gang Hj. Dawi, Kelurahan Cipondoh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Cipondoh yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 530 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan obat ilegal.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara ilegal. Ia juga mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh pasokan Tramadol dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu prioritas kepolisian karena dampaknya yang membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Peredaran obat keras ilegal tidak kalah berbahaya dengan penyalahgunaan narkotika. Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan dapat memicu gangguan kesehatan maupun tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelakunya,” tegas Jauhari.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.(***)
Penulis: Red/KJK
Editor: Adr











