Lenteraindonesia.net, Tangsel – Upaya yang dilakukan PERWARTAS dalam memediasi kasus yang menjerat Bayu Desniko berujung pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum oleh IS setelah diketahui kendaraan milik nya belum dikembalikan oleh Bayu.
Diketahui IS adalah mantan istri dari Bayu Desniko yang sampai saat ini belum mengembalikan Mobil milik IS.
Dalam keterangan resminya kepada media lentera indonesia.net, IS pemilik sah kendaraan yang sekarang dikuasai oleh mantan Suaminya menjelaskan ” saya mengadukan masalah ini kepada perwartas dengan harapan ada jalan keluar dari kasus yang saya alami, dan pihak perwartas bisa memediasikan persoalan ini ” ujar is. Kamis 23/03/2023.
Sikap sombong dan arogan kerap kali ditunjukan oleh mantan suami IS ini, setelah tidak digrubrisnya keinginan damai, pihak IS melalui PERWARTAS sebagai Mediator akan melaporkan Bayu dengan Pasal Penggelapan 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Republik Indonesia.
IS menambahkan sebagai bahan tambahan data, dia sudah melampirkan semua berkas dan dokumen terkait kepimilikan sah dari kendaraan Merk Suzuki dengan Nomor Polisi B.1498 WZA seta STNK atas nama dirinya ke PERWARTAS sebagai pihak mediator .
Alasan IS mantan istri Bayu melalui Perwartas sebagai mediator melaporkan Kasus ini ke Polisi lantaran pihak Bayu tidak bisa di ajak damai dan musyawarah yang sampai saat ini masih menahan dan belum mengembalikan kendaraan milik IS.
Sikap sombong dan arogan kerap kali ditunjukan oleh mantan suami IS ini, setelah tidak digrubrisnya keinginan damai, pihak IS melalui PERWARTAS sebagai Mediator akan melaporkan Bayu dengan Pasal Penggelapan 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Republik Indonesia. (Faisol)











