Lenteraindonesia.net | TANGERANG — Seorang pria berinisial M.S alias Lonjay ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin siang (1/9/2026) di kawasan Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin.
Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” kata Arnold.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, uang tunai Rp140 ribu, serta satu unit telepon seluler iPhone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
Atas perbuatannya, M.S kini menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran obat keras tersebut.
Polisi tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara akan mengarah kepada pelaku lain maupun sumber obat keras yang diduga diedarkan tersangka.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa izin.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Informasi mengenai dugaan peredaran obat-obatan ilegal dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center 110 untuk ditindaklanjuti.(***)
Penulis: Red KJK
Editor: Adr











