Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG – Pembentukan dan pengukuhan Forum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) Kota Tangerang menuai pertanyaan dari sejumlah pelanggan.
Mereka mempertanyakan manfaat, urgensi, mekanisme pembentukan, hingga dasar hukum keberadaan forum yang disebut menjadi wadah komunikasi antara pelanggan dan Perumda TB.
Sorotan tersebut disampaikan San Rodi, yang akrab disapa Kucay Doang, salah seorang pelanggan Perumda TB. Ia mengaku mempertanyakan keberadaan forum tersebut setelah dilakukan pengukuhan dan pelantikan pengurus.

Menurut Kucay, pelanggan perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai posisi Forum Pelanggan, termasuk landasan dan tujuan pembentukannya.
“Ini Forum Ormas apa Orsos kudu jelas. Jangan maen asal bentuk dan lantik, kami ini pelanggan harus mengetahui jelas atas dasar apa PDAM-TB membentuk Forum Pelanggan,” ujar Kucay.
Kucay juga mempertanyakan fungsi Forum Pelanggan di tengah sistem pembayaran dan pengaduan yang selama ini telah tersedia di lingkungan Pemkot Tangerang maupun Perumda TB.
Ia menyinggung aplikasi SIGANTENG yang digunakan dalam layanan Perumda TB serta fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE sebagai kanal pengaduan masyarakat.
“Padahal selama ini saya membayar setiap bulan itu ke aplikasi si Ganteng yang jelas sistem pembayaran air yang dimiliki PDAM, ada aplikasi Laksa sistem pengaduan. Apa iya itu Forum Pelanggan dibentuk buat nagih pelanggan yang nunggak, udah kayak debt collector aja,” katanya.
Menurutnya, keberadaan forum jangan sampai justru menimbulkan persepsi baru di tengah pelanggan apabila fungsi dan kewenangannya tidak dijelaskan secara terbuka.
Kucay menegaskan, setiap lembaga atau forum yang dibentuk perlu memiliki tujuan dan landasan yang jelas.

“Kudu jelas lah, kalau mau buat forum tuh, ada tidak turunan landasan hukumnya, apakah itu Peraturan Wali Kota atau Peraturan Daerah,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan salah seorang pelanggan Perumda TB di Kecamatan Karawaci, Agus M. Romdoni.
Menurut Agus, dengan jumlah pelanggan Perumda TB yang mencapai sekitar 65 ribu, peningkatan kualitas pengawasan dan pelayanan justru perlu menjadi perhatian utama.
Ia menilai keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) dan optimalisasi sistem pelayanan harus dipastikan berjalan maksimal agar kepentingan pelanggan tetap terakomodasi.
“Ini sama saja buat bingung pelanggan, kita harus mengadu ke mana. Sementara Perumda TB telah memiliki sistem pengaduan digital melalui aplikasi SIGANTENG, sementara masyarakat Kota Tangerang juga dapat menyampaikan aduan melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE,” tutur Agus.
Agus mempertanyakan sejauh mana Forum Pelanggan nantinya dapat mempercepat penyelesaian keluhan masyarakat.
“Lalu apakah dengan adanya Forum Pelanggan tersebut bisa mengatasi keluhan dengan cepat? Ini namanya menambah birokrasi sistem yang sulit dan rumit,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang menyebut Forum Pelanggan Perumda TB diharapkan menjadi wadah aspirasi sekaligus komunikasi dua arah antara pelanggan dan Perumda TB.
Forum tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Pengukuhan Forum Pelanggan Perumda TB dilakukan oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin pada Jumat (4/9/2026).
Secara regulasi, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 mengatur kelompok pelanggan dan tarif air minum Perumda Tirta Benteng. Namun, keberadaan Forum Pelanggan secara khusus masih menjadi pertanyaan pelanggan, terutama terkait dasar pembentukan, mekanisme, kewenangan, serta aturan internal yang menjadi landasannya.

Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, pelanggan meminta Perumda TB dan Pemerintah Kota Tangerang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan, fungsi, kewenangan, mekanisme pembentukan, struktur, serta dasar hukum Forum Pelanggan.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar forum yang dibentuk benar-benar menjadi jembatan komunikasi antara pelanggan dan Perumda TB, bukan justru menambah panjang rantai birokrasi pelayanan dan pengaduan masyarakat.(***)
Penulis: Red KJK
Editor: Adr











