Lenteraindonesia.net | Palembang — Polda Sumatera Selatan diminta tidak berlama-lama menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah dan korupsi ganti rugi senilai Rp39,8 miliar terkait sertifikat bodong untuk rencana pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara Palembang.
Desakan tersebut disampaikan oleh pegiat anti korupsi Sumsel sekaligus Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, yang menilai perkara tersebut sudah sangat jelas.
“Semua sudah sangat jelas dan tidak ada lagi yang perlu dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama Mukar Suhadi dalam Sertifikat Nomor 4737 Tahun 2020,” ujar Feri Kurniawan.
Ia menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan telah menyatakan adanya kerugian negara bersifat total lost, yang berarti sertifikat tersebut dinilai tidak sah.
“BPKP Sumsel sudah menyatakan kerugian total lost, artinya Sertifikat Nomor 4737 itu tidak sah,” lanjutnya.
Feri juga mengingatkan agar proses hukum tidak berlarut-larut hingga pergantian pimpinan kepolisian kembali terjadi.
“Jangan sampai Kapolda dan Ditkrimsus berganti untuk ketiga kali, tapi perkara masih di atas meja dan belum dilanjutkan ke gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, langkah yang diperlukan saat ini hanyalah gelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat bodong dan transaksi penjualan tanah negara.
“Hanya perlu gelar perkara menetapkan oknum pembuat sertifikat bodong dan penjual tanah negara, maka perkara bisa lanjut ke peradilan,” tegasnya.
Feri menambahkan, masyarakat berharap Polda Sumsel tidak ragu menegakkan hukum meski pihak yang terlibat memiliki kedekatan tertentu.
“Masyarakat berharap Polda Sumsel jangan sungkan menetapkan tersangka walaupun para tersangka teman baik dan sering membantu tugas polisi,” tutupnya. (N Siregar)
Editor: Adr











