Lenteraindonesia.net | Palembang – Dugaan korupsi dalam proses ganti rugi tanah untuk pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang semakin menemukan titik terang. Pernyataan di sejumlah media menyebutkan bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp80.000 per meter, kemudian tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Palembang. Hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan bahkan menyatakan “total lost”, sehingga perkara ini mengarah kuat pada dugaan tindak pidana korupsi.
Anggaran Fantastis Rp39,8 Miliar
Ganti rugi tanah berdasarkan Sertifikat Nomor 4737 atas nama Mukar Suhadi dibiayai dari:
• APBD Pemkot Palembang sebesar Rp19,8 miliar
• Bantuan Gubernur (Bangub) sebesar Rp20 miliar
Total anggaran mencapai Rp39,8 miliar. Publik pun mempertanyakan mekanisme penganggaran hingga dana sebesar itu bisa dialokasikan untuk satu objek tanah.
Proses Sertifikasi Tanah Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Februari 2020, Mukar Suhadi mengajukan permohonan sertifikat tanah melalui program PTSL ke BPN Kota Palembang dengan alas hak berupa sporadik. Luas tanah yang diajukan mencapai 40.000 meter persegi.
Kemudian pada November 2020, terbitlah Sertifikat PTSL Nomor 4737 atas nama Mukar Suhadi, berlokasi di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, tepat di atas lahan yang direncanakan sebagai kolam retensi.

Harga Tanah Versi BPN Dinilai Janggal
Pada 15 Desember 2020, BPN Kota Palembang memberikan input data ke Pemkot Palembang terkait:
• Luas tanah: 40.000 m²
• Harga komersial tanah: Rp3.775.000 per meter
Data tersebut kemudian dimasukkan ke situs resmi Kementerian ATR/BPN melalui fitur “PInformasi Nilai Tanah”, dengan estimasi nilai total mencapai Rp151 miliar sebelum pajak dan BPHTB.
Penilaian Konsultan dan NJOP Tak Sinkron
Tahun 2021, Pemkot Palembang menunjuk konsultan LARAP dan KJPP untuk menilai harga tanah. Hasilnya:
HPS mencapai Rp112,9 miliar, atau sekitar Rp2,8 juta per meter
Namun di sisi lain, Bappenda Kota Palembang mencatat NJOP tanah hanya Rp1.032.000 per meter, berdasarkan tagihan PBB tahun sebelumnya.
Kesepakatan Harga dan Pembayaran
Setelah beberapa kali negosiasi, Dinas PUPR Kota Palembang selaku pelaksana ganti rugi menyepakati harga:
• Rp995.000 per meter persegi (sebelum pajak dan BPHTB)
Dengan kesepakatan tersebut, Mukar Suhadi menerima total pembayaran Rp39,8 miliar. Proses ini dituangkan dalam berita acara yang disaksikan berbagai pihak, termasuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejari Palembang, sehingga secara administratif dinyatakan sah dan legal.
Audit BPKP: Total Lost
Sejumlah pihak kemudian mencurigai status tanah tersebut, termasuk dugaan bahwa lahan itu merupakan aset Pemkot Palembang. Polda Sumsel menindaklanjuti laporan masyarakat dengan meminta audit khusus BPKP.
Hasil audit di luar dugaan: BPKP Sumsel menyatakan total lost, karena objek ganti rugi berupa sertifikat tersebut berada di atas tanah milik Pemkot Palembang.
Pertanyaan Besar untuk Publik
Hingga kini, sejumlah pertanyaan krusial belum terjawab:
1. Siapa sebenarnya Mukar Suhadi, dan siapa pihak atau mafia tanah di balik penerbitan sertifikat tersebut?
2. Mengapa BPN tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi status tanah sebelum menerbitkan sertifikat?
3. Siapa yang menandatangani sporadik sebagai alas hak?
4. Dari mana BPN memperoleh data harga tanah dan pembanding nilai komersialnya?
5. Mengapa BPN tidak mengetahui bahwa tanah tersebut diduga aset Pemkot Palembang?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan tata kelola pertanahan di Sumatera Selatan. (N. Siregar)
Editor: Adr











