Lenteraindonesia.net | PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi, sebagai saksi pada Senin (22/6/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni IT (Iwan Tuaji) selaku Wakil Bupati PALI dan AK (Alhefy Kurniawan) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Usai menjalani pemeriksaan, Ristanto Wahyudi mengungkapkan bahwa penyidik mendalami sejumlah dokumen serta komunikasi yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Menurutnya, penyidik meminta klarifikasi terkait beberapa berkas dan percakapan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Hari ini kami dimintai keterangan terkait beberapa berkas, termasuk adanya percakapan atau chat antara saudara AK dan saudara IT. Beberapa dokumen juga diminta untuk disampaikan kepada penyidik,” ujar Ristanto kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung dalam dua sesi berbeda yang masing-masing berfokus pada keterkaitan kedua tersangka dalam dugaan perkara korupsi tersebut.
“Ada dua sesi pemeriksaan, satu terkait saudara IT dan satu lagi terkait saudara AK. Masing-masing ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik,” katanya.
Selain itu, penyidik juga meminta sejumlah data pendukung yang berkaitan dengan proyek-proyek yang saat ini tengah didalami dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pemeriksaan saksi guna mempercepat penyelesaian berkas perkara.
“Kita terus optimalkan pemeriksaan saksi, biar cepat selesai pemberkasannya,” tegas Kajati Sumsel.
Menurutnya, pemeriksaan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan gratifikasi dan suap yang terjadi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap yang melibatkan oknum aparatur negara dalam pengurusan proyek pemerintah daerah.
Kedua tersangka tersebut adalah:
- IT (Iwan Tuaji), Wakil Bupati PALI.
- AK (Alhefy Kurniawan), ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam pengurusan proyek Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung guna memperkuat pembuktian perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman yang terus dilakukan terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.(***)
Penulis: N. Siregar
Editor: Adr











