Lenteraindonesia.net I Bogor – Aktivis HAM sekaligus Ketua JKDM (Jaringan Kang Dedi Mulyadi), Kang Opri, menilai adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur Desa Kopo dan Kepala KUA Cisarua dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Meri Aldawiyah.( 3/3/26 )
Menurut Kang Opri, oknum aparatur Desa Kopo Cisarua diduga telah mengeluarkan Surat Keterangan Belum Menikah atas nama Meri Aldawiyah. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar oleh KUA Cisarua Bogor untuk menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM).
Ia menilai penerbitan SKBM oleh KUA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, karena KUA pada prinsipnya tidak berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Belum Menikah di luar mekanisme administrasi yang sah.
Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan sebagai salah satu syarat administrasi yang berkaitan dengan keberangkatan korban hingga akhirnya dapat menikah di luar negeri.
Kang Opri juga menyoroti peran pengawasan dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Bogor, khususnya Seksi Urusan Agama Islam, yang dinilai kurang optimal dalam melakukan pembinaan terhadap Kepala KUA Cisarua.
“Kami melihat ada dugaan rangkaian penerbitan dokumen dari tingkat desa hingga KUA yang perlu diusut secara menyeluruh. Jika benar ada pelanggaran prosedur, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan administratif,” ujar Kang Opri.
Ia menegaskan bahwa pengusutan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan aparatur yang menerbitkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara TPPO tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.(red)
Editor : Adr











