Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum

Lenteraindonesia.net | OGAN ILIR – Keluarga korban dugaan penganiayaan menyampaikan kekecewaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kayuagung yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa. Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

Hal itu disampaikan Yasandi (53), orang tua korban yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Ogan Ilir, dalam konferensi pers di Ogan Ilir, Rabu (22/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Yasandi didampingi Ketua Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H. Forum tersebut merupakan wadah yang menghimpun lima organisasi profesi pers di Kabupaten Ogan Ilir, yakni PPWI, PWI, IWO Indonesia, IWO, dan IJTI.

Yasandi menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan, namun menilai putusan enam bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan jika dibandingkan dengan luka yang dialami putranya akibat dugaan penganiayaan.

“Sebagai orang tua korban, kami sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami merasa hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi anak kami yang menjadi korban,” ujar Yasandi.

Selain besaran pidana, Yasandi juga mempertanyakan alasan terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. Menurutnya, hal tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai mekanisme penanganan perkara.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan hukum, baik dalam proses penuntutan maupun putusan pengadilan, sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua FJCS Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H., menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai dasar pertimbangan hukum dalam perkara yang menjadi perhatian publik, selama penyampaiannya tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Kayuagung, termasuk melalui bagian humas, serta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Kayuagung maupun Kejaksaan terkait guna memenuhi prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Apabila keterangan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui.(***)

 

Penulis: SN 37

Editor: Adr