Lenteraindonesia.net | MUSI BANYUASIN – Kantor Bupati Musi Banyuasin digeledah oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan penguasaan aset tanah milik pemerintah daerah.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan barang bukti guna memperjelas perkara yang tengah ditangani. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan strategis di lingkungan kantor bupati, di antaranya Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Aset.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan administrasi serta riwayat kepemilikan aset tanah.
Sebelumnya, pada Kamis (9/4/2026), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pancaroba Grup di Sekayu dan mengamankan puluhan dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, melalui Kasi Pidsus Firmansyah, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari langkah hukum dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan barang bukti yang dapat memperjelas perkara yang sedang kami selidiki,” tegas Firmansyah, Senin (13/4/2026).
Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen dimasukkan ke dalam satu kotak besar untuk selanjutnya dianalisis lebih lanjut. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan status kepemilikan, pengelolaan, hingga riwayat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan akan terus dilakukan guna melengkapi alat bukti.
Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah demi kepentingan masyarakat. (N. Siregar)
Editor: Adr











