Kapolsek Dramaga Bersama Forkopimcam Musnahkan Ribuan Botol Miras Oplosan

Lenteraindonesia.net | POLRES BOGOR – Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama Forkopimcam Kecamatan Dramaga melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) jenis ciu hasil Operasi Gabungan Tiga Pilar di wilayah hukum Polsek Dramaga.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Jl. R. Soewandana No. 74, Kabupaten Bogor. Acara turut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dan unsur muspika Kecamatan Dramaga.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian acara Semarak Hari Jadi Bogor ke-543 Tingkat Kecamatan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.500 botol miras jenis ciu dan arak Bali, serta 4 jerigen berisi masing-masing 40 liter miras oplosan. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat Road Stone Mini.

Dalam arahannya, IPTU Desi Triana menyampaikan sesuai instruksi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H.,M.H.,S.I.K., bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menekan angka peredaran miras ilegal serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Dramaga.

“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya tugas polisi, tetapi harus dilakukan secara sinergis antara masyarakat, aparat desa, Forkopimcam, Forkopimdes, dan seluruh stakeholder. Ini komitmen kami agar wilayah Kecamatan Dramaga tetap aman dan kondusif dari gangguan kamtibmas,” tegas IPTU Desi.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa selama menjabat, pihaknya akan terus melaksanakan penertiban terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini menunjukkan kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, dengan memberikan perlindungan dan rasa aman,” tambahnya.

Sementara itu, di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminal, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal yang tidak memiliki dasar hukum.

“Perekrutan kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa legalitas jelas merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jangan ragu untuk melapor,” jelas IPDA Yulista. ***

Sumber: Humas Polres Bogor

Editor: Adr