Lenteraindonesia.net | Kabupaten Ciamis – Karyawan perusahaan perkebunan karet PT Bantardawa Putra Utama yang berlokasi di wilayah Kecamatan Purwadadi dilaporkan mengalami intimidasi dan teror dari sekelompok orang. Akibatnya, aktivitas pekerja penyadap karet disebut terganggu dan sebagian tidak dapat memasuki area kerja. Peristiwa ini disampaikan pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya kepada media, Jumat (13/2/2026).
Kuasa hukum perusahaan, A.M. Azhar Annas, SH., MH., menjelaskan gangguan tersebut berkaitan dengan riwayat penggarapan lahan oleh kelompok tertentu sebelum operasional perusahaan berjalan penuh. Menurutnya, perusahaan telah menempuh pendekatan persuasif dan membuka ruang komunikasi sepanjang berlandaskan asas pemanfaatan serta pemberdayaan masyarakat sekitar.

Ia menyebut, dalam praktiknya justru muncul tindakan pemblokiran akses dan intimidasi terhadap pekerja di lapangan. Sejumlah karyawan penyadap dilaporkan tidak dapat masuk ke area kebun karena adanya penguasaan lahan tanpa izin perusahaan.
Dari sisi legalitas lahan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa hak guna usaha (HGU) sebelumnya dipegang PT Wiryacakra sejak 1997 hingga 2022. Pembaruan HGU kemudian terbit atas nama PT Bantardawa Putra Utama pada 2024 dengan masa berlaku 35 tahun hingga 2059 dan luas sekitar 197 hektare.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa laporan gangguan dan ancaman telah terjadi sejak perusahaan berdiri, namun meningkat sejak sekitar Oktober 2025. Beberapa karyawan disebut menerima ancaman verbal yang menimbulkan rasa takut saat bekerja.
Manajer perusahaan, Adi Hendriyus, membenarkan adanya gangguan dari sekelompok orang. Ia menyatakan perusahaan telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk mengundang dialog melalui pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi bersama. Namun hingga kini belum tercapai titik temu.

Pihak perusahaan berharap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku agar aktivitas kerja dan keselamatan karyawan tetap terjamin. (Agus Suryana)
Editor: Adr











