Kasus Andrie Yunus Disorot, Pelimpahan ke Militer Dinilai Ancam Supremasi Hukum Sipil

Lenteraindonesia.net|BOGOR — Keputusan pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, menuai sorotan tajam. Langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan supremasi hukum sipil di Indonesia.

Kasus yang melibatkan empat prajurit BAIS TNI tersebut tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana biasa, tetapi juga menjadi ujian terhadap sistem peradilan pidana nasional.

Dalam perspektif hukum acara pidana, pelimpahan perkara ke institusi militer dinilai berpotensi menyimpang dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyidikan tindak pidana merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam sistem peradilan umum.

Beberapa pasal dalam KUHAP terbaru menegaskan prinsip penting, mulai dari kewenangan penyidik oleh kepolisian, pelaksanaan penyidikan dalam sistem peradilan umum, hingga prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Selain itu, prinsip due process of law juga menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus dilakukan secara transparan dan dapat diuji secara terbuka.

Dengan dasar tersebut, pelimpahan perkara ke luar mekanisme peradilan umum tanpa landasan hukum yang jelas dinilai berpotensi menjadi bentuk penyimpangan prosedural. Hal ini juga dikhawatirkan dapat mengurangi hak korban dalam memperoleh keadilan yang transparan dan independen.

Penulis opini, Muhammad Zidan Nurkahfi, menilai kondisi ini mencerminkan persoalan serius dalam keberanian institusional aparat penegak hukum. Menurutnya, ketika kewenangan yang telah diatur secara tegas tidak dijalankan, publik berhak mempertanyakan komitmen aparat terhadap penegakan hukum.

Dalam analisis berbasis Marhaenisme, negara seharusnya berpihak pada rakyat, khususnya korban ketidakadilan. Kasus ini dinilai menjadi cerminan apakah negara benar-benar hadir dalam melindungi warga sipil atau justru sebaliknya.

“Ketika hukum tampak ragu dalam melindungi rakyat, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara,” tulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa praktik penegakan hukum harus bebas dari intervensi kekuasaan serta berjalan secara transparan dan akuntabel. Jika pelimpahan perkara semacam ini terus terjadi, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia.

Sebagai penutup, ia menyerukan agar aparat penegak hukum kembali pada koridor KUHAP secara konsisten tanpa penyimpangan kewenangan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan.(Red)

 

Penulis: Oleh: Muhammad Zidan Nurkahfi, S.H.

Kader GMNI Bogor

(Kader KTP DPP GMNI 2023)

Editor: Adr