Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Diserahkan ke Polres, 14 ASN Diperiksa

Lenteraindonesia.net | KABUPATEN BOGOR – Kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Berkas hasil pemeriksaan kini resmi dilimpahkan ke Polres Bogor.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap ASN telah rampung dilakukan.

“Sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke Polres Bogor,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Meski demikian, Arif belum merinci jumlah ASN yang secara resmi dilaporkan dalam berkas tersebut. Namun, total ASN yang telah diperiksa mencapai 14 orang.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Nanti saya cek ke Kasat Reskrim,” katanya singkat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa jumlah ASN yang diperiksa bertambah dari sebelumnya 12 orang menjadi 14 orang.

Ia menegaskan bahwa dalam proses investigasi, tim Inspektorat melakukan pencocokan keterangan antar ASN untuk memastikan validitas data dan temuan.

“Perlu dilakukan kroscek satu sama lain. Jika hanya berdasarkan cerita tanpa bukti, maka itu menjadi data yang lemah,” jelasnya.

Ajat juga menegaskan komitmen Pemkab Bogor untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan menyeluruh, serta membuka hasilnya kepada publik.

“Insyaallah hasilnya akan segera disampaikan ke publik,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bogor. (Igon)

 

Editor: Adr