Lenteraindonesia.net | Palembang – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan swasta memasuki tahap lanjutan. Tim penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses Tahap II, Senin (9/3/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL.

Dalam proses tersebut, sebanyak enam orang tersangka resmi dilimpahkan bersama barang bukti. Mereka adalah:
WS, Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang.
MS, Komisaris PT BSS periode 2016 hingga 2022.
DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013.
ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012.
ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013.
RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2011–2019.

Selama proses pelaksanaan Tahap II, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum dengan didampingi kuasa hukum. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

Setelah proses pelimpahan tahap II, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palembang.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menjalani proses persidangan.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari bank milik negara yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Red/N. Siregar)
Editor: Adr











