Lenteraindonesia.net, Bekasi – Kuasa Hukum DRU berniat Melaporkan A, yang menimpa klliennya karena terkena imbas dari investasi bodong. Mediasi dilaksanakan di kantor rw 18 jalan Masjid Perum Wisma Jaya, Bekasi Timur Baiturrahman Antara DRU yang di damping oleh kuasa hukumnya Persia Misuari dan Para korban, pada Kamis (18/05/23).
Pasalnya Bahwa Arisan dan Investasi Bodong yang ramai di Bekasi, Berawal dari Arisan sesama teman dan sesama anggota arisan, serta melibatkan saudari “DRU” dan saudari “A”, saudari A diduga melarikan diri dengan tawaran investasi, kepada anggota Arisan.
Kenapa malah DRU yang Diduga juga mendapat getahnya akibat ulah “A” dan sampai detik ini tidak diketahui rimba keberadaannya.
Menurut penjelasan salah satu korban investasi bodong yang berinisial H menjelaskan kepada para awak media. Bahwa dengan pengembalian uang kurang lebih sebesar 1 juta rupiah dari DRU pada saat mediasi bukanlah uang dari hasil investasi bodong, melainkan dari reward arisan yang telah di janjikan oleh saudari DRU. Dengan menyadari bahwa korban juga menyerahkan uang investasinya langsung kepada saudari “A” namun karena saudari DRU dianggap sebagai admin dari investasi bodong, maka harus turut bertanggung jawab. Sehingga ini dianggap salah satu dasar pula kuasa hukum DRU Akan melaporkan “A”, untuk bertanggung jawab secara penuh.
“Sudah tiga tahun arisan ini berjalan akan tetapi saya tidak mengenal dekat dengan yang namanya Arum, namun baru dekatnya ketika dia membuka investasi, pertama saya masukin 20 juta, yang kedua saya masukin 80 juta bulan februari, iya langsung ke arum”, jelas Korban investasi
Dalam keterangan Kuasa Hukum DRU akan ada upaya perdamaian dari para korban atas laporan polisi kepada DRU. Dalam mediasi ini, pihak korban, sudah menyampaikan tuntutannya kepada DRU, terkait pengembalian uang. DRU akan bertanggung jawab, hanya bisa menyanggupi di angka nominal, sesuai dengan kemampuannya. Namun pihak korban tidak sepakat, artinya ada proses hukum tetap akan dilakukan.
Penjelasan lanjutan dari Persia Misuari, SH bahwa harapan dari DRU, bahwa saudari “ A” dapat di ketahui keberadaannya dan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya yang pada akhirnya bisa melepaskan dari kesusahan “DRU.”
Kami juga akan membuat laporan terhadap saudari “A”, kami tetap akan mewakili client kami”, Tutup Persia Misuari. ( Faisol )












