Lenteraindonesia.net | PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan yang berhubungan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Adapun dua tersangka yang diserahkan dalam proses Tahap II tersebut yakni:
- KT, selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif.
- RA, selaku anak dari tersangka KT.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juni 2026 hingga 4 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang.
Kejati Sumsel menyatakan bahwa proses Tahap II ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara sebelum memasuki tahap persidangan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)
Penulis: N. Siregar
Editor: Adr











