Kejari Muara Enim Tahan Bendahara PMI: Dugaan Korupsi BPPD Capai Rp 477 Juta

Lenteraindonesia.net | Muara Enim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi mengumumkan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, Selasa (09/12/2025).

Dalam pengumuman tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sekaligus menahan tersangka WDA, selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim.

Penetapan tersangka dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk periode tahun 2022, 2023, dan 2024.

Penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd.1/10/2025 tanggal 19 November 2022. Kasus ini mencuat setelah tim menemukan indikasi penyalahgunaan dana BPPD, yang seharusnya dikelola berdasarkan aturan dalam:

Surat Edaran Kemenkes RI No. HK/Menkes/31/1/2014

SK PP PMI Nomor 017/KEP/PP PMI/2014

yang menetapkan tarif BPPD sebesar Rp 360.000 per kantong darah.

Namun, pemeriksaan rekening koran UDD PMI Muara Enim menunjukkan kejanggalan. Pada tahun 2024, tercatat pengeluaran Rp 2.484.235.055, tetapi laporan pertanggungjawaban hanya mencantumkan Rp 1.958.420.442. Selisih besar inilah yang menjadi pintu masuk pendalaman penyidikan.

Penyidik mengungkapkan sejumlah perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan WDA, antara lain:

1. Membuat lima kwitansi palsu sebagai dasar pencairan.

2. Menambah angka “1” pada dua invoice, sehingga nilai masing-masing bertambah Rp 100 juta.

3. Melakukan markup harga dalam pembelanjaan.

4. Menggunakan dana BPPD untuk kepentingan pribadi.

5. Tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 477.809.672.

WDA dijerat dua lapis pasal:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor

Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Untuk mempercepat proses penyidikan, WDA langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Pengembangan perkara akan dilakukan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. (N Siregar)

 

Editor: Adr