Kejari Palembang Periksa Dewas dan Direksi PD Pasar Palembang Jaya, Soroti Dugaan Pungli dan Korupsi BOT Pasar

Lenteraindonesia.net | PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari Palembang) memeriksa Dewan Pengawas hingga jajaran direksi PD Pasar Palembang Jaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) retribusi pasar yang terjadi pada 16 Oktober 2025 lalu, disebut-sebut telah berlangsung lebih dari empat tahun. Selasa, (24/02/26).

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Kejari Palembang memanggil empat orang saksi dari pihak PD Pasar Palembang Jaya, yakni Sekretaris Dewan Pengawas, Ade Irawan selaku Direktur Umum, Firman Achmadri selaku Direktur Umum, serta Satria yang menjabat Direktur Utama PT Bima Citra Realty.

Kasus dugaan korupsi pungli retribusi pasar ini disebut-sebut hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Sejumlah pihak menilai terdapat dugaan praktik korupsi yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, terutama sejak skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dari PT Prabu Makmur beralih ke PT GTP.

Sorotan utama tertuju pada pengelolaan BOT Pasar 16 Ilir dan Pasar Kuto. Dalam informasi yang beredar, pengelola sebelumnya disebut membayar retribusi sekitar Rp125 juta per bulan. Sementara itu, pasar-pasar lain disebut memiliki potensi setoran mendekati Rp300 juta per bulan atau lebih dari Rp4,5 miliar per tahun. Namun, angka yang tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebut hanya sekitar Rp300 juta per tahun.

PD Pasar Palembang Jaya disebut berperan sebagai penerima setoran atau rekening penampungan dari pasar-pasar di Kota Palembang, sehingga secara teori biaya operasional dinilai tidak seharusnya terlalu besar. Namun, muncul kritik terkait struktur organisasi dan jumlah karyawan yang dinilai menyebabkan beban operasional membengkak.

Selain itu, sejumlah pegiat antikorupsi di Sumatera Selatan juga menyoroti perjanjian BOT dan kerja sama operasional (KSO) yang diduga tidak sesuai dengan klausul kontrak awal bersama PT Prabu Makmur. Dugaan tersebut mencuat karena adanya indikasi pihak ketiga yang memperoleh hak BOT tanpa kejelasan pembangunan baru atau mekanisme pengalihan yang transparan.

Hingga kini, proses pemeriksaan oleh Kejari Palembang masih menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh guna mengungkap dugaan penyimpangan serta memastikan pengelolaan pasar di Kota Palembang berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan hukum. (N Siregar)

 

Editor: Adr