Lenteraindonesia.net | PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik kembali melakukan langkah tegas dengan menggelar penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2025, Selasa (7/4/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026, sebagai tindak lanjut dari peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni rumah saksi YK di kawasan Kecamatan Kemuning serta mess saksi B di wilayah Ilir Timur II, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:
- 4 unit handphone dan 1 unit iPad
- Emas seberat kurang lebih 275 gram
- Uang tunai sebesar Rp367 juta
- 1 unit sepeda motor Harley-Davidson
- Sejumlah dokumen penting terkait perkara

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumsel menyatakan, proses penggeledahan di kedua lokasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam aktivitas pelayaran di Sungai Lalan yang sebelumnya telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian cukup besar akibat praktik pungutan ilegal yang tidak masuk ke kas daerah.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut. (Red/ N. Siregar)
Sumber: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Editor: Adr











