Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank, Kasus Pelayaran Muba Naik Penyidikan

Lenteraindonesia.net | PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus pada Selasa (7/4/2026) setelah sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh orang memenuhi panggilan, yakni KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP. Sementara satu tersangka lainnya, AC, tidak hadir karena sedang menjalani perawatan akibat sakit ginjal di rumah sakit di Jakarta.

Adapun lima tersangka yang resmi ditahan yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan, yakni sakit jantung dan autoimun, yang diperkuat dengan rekam medis.

Kasus ini merupakan pengembangan dari rilis sebelumnya pada 27 Maret 2025, terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Kasus Baru: Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Naik Penyidikan

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mengumumkan peningkatan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasi Humas Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyelidikan selama satu bulan dan dinilai telah memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan ekspose, perkara ini dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penggunaan jasa pemanduan kapal (tugboat) saat melintasi jembatan.

Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, sebagai operator jasa pemanduan.

Namun dalam praktiknya, diduga terjadi pungutan terhadap kapal yang melintas dengan tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan menjadi keuntungan ilegal.

Dari praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan nilai keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai sekitar Rp160 miliar.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kedua kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. (N. Siregar)

 

Editor: Adr