Lenteraindonesia.net, Bogor – Aliansi Ormas Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor yang terdiri dari tiga organisasi kemasyarakatan yakni Ormas Pemuda Pancasila, Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB), dan Benteng Bogor Raya, menyatakan secara tegas penolakan terhadap Drs. Imam Mahmudi, M.Si. sebagai Camat Kecamatan Kemang.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Aliansi, Asep Mulyadi atau yang akrab disapa Asep Tagor, kepada media pada Selasa (03/06/2025). Ia menilai Imam Mahmudi gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai pembina ormas di tingkat kecamatan, serta mengabaikan kemitraan strategis yang telah terjalin sejak lama antara Forkopimcam dan Ormas di wilayah kecamatan kemang.
“Sejak kami membentuk aliansi pada Februari 2014 dan mendeklarasikannya bersama Forkopimcam, hubungan kami dengan para camat sebelumnya selalu harmonis. Tapi dengan Imam Mahmudi, justru sebaliknya. Beliau tidak merespons atau mendukung inisiatif kami, baik dalam urusan pemeliharaan keamanan wilayah, kegiatan sosial, maupun pembentukan satuan pencegahan narkoba,” ungkap Asep.
Beberapa contoh yang menjadi sorotan Aliansi Ormas di antaranya:
Tidak adanya dukungan Camat terhadap rencana pembentukan Satuan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Tidak hadirnya Imam Mahmudi dalam Deklarasi Kearifan Lokal Kecamatan Kemang pada 15 Februari 2025.
Tidak adanya undangan kepada aliansi ormas dalam sejumlah kegiatan penting seperti Upacara Hari Lahir Pancasila (2 Juni), Tasyakuran Hari Jadi Bogor ke-542, dan Upacara Hari Jadi Bogor ke-542 (3 Juni) tngkat kecamatan.
Dugaan kurangnya perhatian terhadap kelompok tani dan program ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Kemang serta tidak loyal terhadap bawahan.
Tidak mensuport kegiatan pengamanan perayaan malam tahun baru 2025 yang di laksanakan oleh Aliansi Ormas bersama dengan Kapolsek kemang dan jajaran serta Danramil Kemang dan Jajarannya.
Aliansi juga menyampaikan bahwa mereka telah mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Bogor pada 18 Maret 2025, dengan Nomor: 004/AOK/KMG/III/2025 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku oleh Camat Imam Mahmudi.
“Kami tidak anti Pemerintah. Justru sebaliknya, kami adalah mitra kerja Forkopimcam untuk menjaga Kamtibmas dan turut serta dalam pembangunan. Tapi kalau pejabat publik tidak menjalankan fungsinya, kami wajib bersikap,” tegas Asep.
Melalui pernyataan ini, Aliansi Ormas Kecamatan Kemang meminta kepada Bupati Bogor sebagai Pembina ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi dan mencopot Imam Mahmudi dari jabatannya jika terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Camat,pungkasnya. ( Red )
Editor : Adr











