Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang — Ketua Paguyuban Pasar Lembang, Amri Suwardi, mempertanyakan langkah Kecamatan Ciledug yang mengundang sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menghadiri sosialisasi gerakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa melibatkan pengurus RT/RW dan perwakilan pedagang pasar setempat.
Undangan tersebut tercantum dalam surat resmi bernomor B/82/500.6.17.3/VII/2025, yang diterbitkan oleh Camat Ciledug, H. Ayi Nuryadin, pada 14 Juli 2025. Dalam surat itu, undangan hanya ditujukan kepada enam ormas, yaitu Forkabi, Pemuda Pancasila, BPPKB, FBR, GRIB, dan JBB se-Kecamatan Ciledug. Namun, tak disebutkan pelibatan unsur masyarakat lokal seperti RT/RW maupun Paguyuban Pasar Lembang.

“Kami yang berada di wilayah sini, khususnya pengurus RT dan RW, kenapa tidak dilibatkan? Padahal kami yang setiap hari berinteraksi langsung dengan para pedagang,” ujar Amri, Sabtu (26/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa Paguyuban Pasar Lembang merupakan wadah resmi yang menaungi pedagang tetap yang telah menempati area pasar selama puluhan tahun.
“Ada apa ini? Apa Camat Ciledug tidak tahu keberadaan Paguyuban kami di sini?” katanya heran.

Menurut Amri, sosialisasi penertiban PKL itu merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Tangerang terkait penataan kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Lebih lanjut, Amri juga menyinggung adanya surat dari pihak swasta, PT. Ciledug Lestari, yang meminta seluruh pedagang dan warga segera mengosongkan lahan pasar. Surat bernomor H/008/VII/2025/CL, tertanggal 15 Juli 2025, menyebutkan rencana pemagaran oleh perusahaan atas lahan yang diklaim sebagai milik mereka.
Namun, surat tersebut dinilai janggal karena tidak mencantumkan tanda tangan maupun stempel resmi perusahaan.
“Kami telusuri alamat PT. Ciledug Lestari, ternyata hanya sebuah toko material biasa, bukan kantor perusahaan sebagaimana disebutkan dalam surat,” ungkap Amri.

Menanggapi situasi ini, Paguyuban Pasar Lembang telah menggelar rapat internal dan sepakat untuk melakukan penataan mandiri. Para pedagang berkomitmen untuk tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai area berdagang serta menjaga kebersihan lingkungan pasar.
“Kami sepakat tidak lagi berdagang di bahu jalan dan menjaga kebersihan pasar. Jadi tidak ada alasan untuk dilakukan penertiban secara represif,” tegasnya.
Terkait klaim kepemilikan lahan oleh PT. Ciledug Lestari, Amri mendesak agar dokumen resmi yang menjadi dasar klaim segera ditunjukkan kepada para pedagang secara terbuka.
“Kami hanya ingin berdagang dengan tenang, tertib, dan tidak membuat resah masyarakat. Kalau memang ada dasar kepemilikan, mohon ditunjukkan secara transparan,” pungkasnya.***
Penulis: RED/DPP KJK
Sumber: Paguyuban Pasar Lembang, Ciledug – Kota Tangerang
Editor: Adr











