Lenteraindonesia.net | TANGERANG SELATAN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, polemik muncul setelah seorang atlet sepak bola putri berprestasi tingkat nasional dilaporkan gagal diterima di sekolah negeri melalui jalur prestasi, meski telah mengantongi sertifikat yang diklaim telah divalidasi oleh instansi berwenang.
Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses SPMB ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten melalui surat bernomor 028/PR-GTI/DPP/VII/2026, Kamis (23/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan tidak diterimanya Bunga Sekar Anjani, siswi SMP Negeri 11 Kota Tangerang Selatan yang merupakan peraih Juara I Nasional Sepak Bola Putri pada ajang Meet The World With SKF – Future Stars Invitational.
Menurut Deri, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme seleksi, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dalam pelayanan publik.
“Kami membawa persoalan ini ke Ombudsman karena yang dipersoalkan bukan sekadar sistem, tetapi hak anak berprestasi untuk memperoleh perlakuan yang adil. Sangat disayangkan ketika juara nasional asal Tangerang Selatan justru tidak diterima, sementara terdapat peserta dari luar daerah dengan prestasi yang dinilai tidak berjenjang dapat lolos seleksi,” ujar Deri.
GTI menilai keputusan panitia SPMB di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan diduga tidak sejalan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Banten Tahun 2026.
Deri menjelaskan, dalam juknis disebutkan bahwa prestasi berjenjang tingkat nasional yang telah divalidasi instansi pemerintah memperoleh bobot nilai tertentu. Menurutnya, prestasi yang dimiliki Bunga telah mendapatkan validasi resmi dari KONI Kota Tangerang Selatan.
Namun, sertifikat tersebut disebut tidak diproses karena alasan “tidak masuk sistem”.
“Alasan tersebut tidak kami temukan dalam ketentuan juknis. Karena itu kami mempertanyakan apakah terdapat penyimpangan dalam penerapan aturan di lapangan,” katanya.
Selain mempersoalkan proses seleksi, GTI juga mengaku memperoleh informasi adanya peserta didik yang didiskualifikasi sehingga menyisakan kursi kosong di salah satu sekolah.
Atas kondisi tersebut, GTI meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten mempertimbangkan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku apabila memang dimungkinkan.
“Kalau memang tersedia ruang diskresi sesuai kewenangan pemerintah, seharusnya diprioritaskan bagi anak daerah yang memiliki prestasi nasional sehingga kursi yang kosong tidak dibiarkan begitu saja,” ujar Deri.
Dalam laporannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, GTI menduga terdapat tiga bentuk maladministrasi, yaitu:
- Dugaan penyimpangan prosedur;
- Dugaan perbuatan melawan hukum administrasi;
- Dugaan diskriminasi dalam pelayanan publik.
Sebagai pendukung laporan, GTI turut melampirkan sejumlah dokumen, antara lain sertifikat Juara I Nasional, surat validasi KONI Kota Tangerang Selatan, tangkapan layar sistem SPMB, serta Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026.
GTI meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, Kepala SMAN 7 Kota Tangerang Selatan, serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Selain itu, GTI juga meminta Ombudsman memberikan rekomendasi apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, termasuk evaluasi terhadap proses penerimaan peserta didik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Prestasi anak bangsa semestinya memperoleh penghargaan melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Karena itu kami berharap Ombudsman dapat mengusut laporan ini secara profesional sehingga masyarakat memperoleh kejelasan atas dugaan maladministrasi yang kami laporkan,” tutup Deri.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, maupun Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait substansi laporan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.(***)
Penulis: Redaksi
Editor: Adr











