Komplotan Curanmor Tangerang Dibekuk, Polisi Sita Airsoft Gun dan Senjata Tajam

Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D, serta menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di wilayah Teluknaga.

“Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Parikhesit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkan kasusnya ke Polres Metro Tangerang Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri S.N. melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.

“Setelah memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, hingga alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku berinisial A dan MD mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron bertindak sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” jelas Parikhesit.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni DA dan FS mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Jauhari.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kriminal,” ujarnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan serta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan kepemilikan senjata tajam maupun senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

 

 

Penulis: Red/KJK

Editor: Adr