LSM GPRUKK Laporkan Dugaan Pelanggaran di Pertambangan Mimika ke Presiden dan Kapolri, Minta Tim Investigasi Nasional Dibentuk

Lenteraindonesia.net | JAKARTA – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Bogor Raya Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (LSM GPRUKK) secara resmi menyampaikan surat pengaduan dan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Gubernur Papua Tengah terkait dugaan berbagai pelanggaran di lingkungan operasional pertambangan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Surat pengaduan tersebut disampaikan pada Senin (22/6/2026) di Jakarta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris DPC LSM GPRUKK Bogor Raya, Irsyad Shemay Philliang, mengatakan langkah tersebut dilakukan demi menjaga kepentingan negara serta perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor pertambangan.

“Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang bersih, transparan, dan akuntabel serta demi menjaga kepentingan negara dan perlindungan tenaga kerja Indonesia,” ujar Irsyad di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Dalam pengaduannya, LSM GPRUKK meminta pemerintah membentuk Tim Investigasi Terpadu Nasional guna menelusuri sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aspek perpajakan, ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), keselamatan kerja pertambangan, hingga potensi kerugian negara.

Menurut Irsyad, pihaknya memperoleh informasi dan sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya dugaan persoalan administrasi penggunaan tenaga kerja asing pasca perubahan badan hukum perusahaan dari PT RUC Cementation Indonesia menjadi PT Redpath Mining Services Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemerintah Provinsi Papua Tengah, terdapat sekitar 120 tenaga kerja asing yang sebelumnya tercatat bekerja di bawah PT RUC Cementation Indonesia.

“Persoalan administrasi penggunaan tenaga kerja asing tersebut menurut kami memerlukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang,” katanya.

Selain persoalan TKA, LSM GPRUKK juga menyoroti dugaan penggunaan hubungan kerja melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang berlangsung dalam jangka panjang pada kegiatan operasional pertambangan.

Menurut Irsyad, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka perlu dilakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan secara menyeluruh untuk memastikan hak-hak normatif pekerja Indonesia terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Audit kepatuhan ketenagakerjaan perlu dilakukan guna memastikan perlindungan terhadap pekerja Indonesia,” tegasnya.

LSM GPRUKK juga menyoroti aspek keselamatan kerja pertambangan setelah adanya informasi mengenai insiden longsor lumpur di area tambang bawah tanah yang menyebabkan korban jiwa.

Menurut Irsyad, setiap kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa harus diusut secara independen dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan pertambangan.

“Mengingat sektor pertambangan memiliki risiko tinggi, maka setiap insiden yang mengakibatkan korban jiwa harus diperiksa secara transparan, independen, dan akuntabel sesuai prinsip good mining practice,” ujarnya.

Pada aspek perpajakan, LSM GPRUKK meminta adanya audit investigatif terhadap sejumlah transaksi korporasi, restrukturisasi usaha, perubahan badan hukum perusahaan, serta transaksi tertentu yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Mereka meminta Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, BPKP, serta aparat penegak hukum melakukan audit forensik guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Kami memandang perlunya audit investigatif oleh Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, BPKP serta aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum dan menjaga penerimaan negara,” kata Irsyad.

Dalam surat yang disampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, LSM GPRUKK mengajukan enam poin permohonan:

  1. Pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional yang melibatkan kementerian terkait, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, Kepolisian RI, dan instansi terkait lainnya.
  2. Pelaksanaan audit forensik perpajakan, transaksi korporasi, serta audit teknologi informasi perusahaan.
  3. Audit penggunaan tenaga kerja asing dan kepatuhan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
  4. Investigasi independen terhadap seluruh insiden keselamatan kerja yang menimbulkan korban jiwa.
  5. Perlindungan hukum bagi pelapor, saksi, dan pekerja yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran.
  6. Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa memandang jabatan maupun afiliasi korporasi.

Meski menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran, LSM GPRUKK menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses penanganan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irsyad.

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan informasi tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga terkait guna mendukung proses klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

“Hal tersebut guna mendukung proses klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.(***)

 

 

Penulis: Isk

Editor: Adr