Lenteraindonesia.net | BOGOR – Polemik terkait legalitas dan perizinan operasional PT Mortar Nasional Indonesia (MNI) di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Pasca aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan pemuda pada Rabu, (17/06/26) Kemarin, di depan perusahaan tersebut, sejumlah pertanyaan terkait transparansi perizinan hingga pencabutan segel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor masih belum terjawab.
Aksi yang digelar oleh mahasiswa bogor utara dan pemuda tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Mereka menilai setiap kegiatan usaha wajib berjalan sesuai ketentuan hukum, peraturan lingkungan hidup, serta perizinan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, massa menyayangkan sikap PT Mortar Nasional Indonesia yang dinilai tidak memberikan ruang dialog dengan masyarakat maupun peserta aksi. Perusahaan disebut tidak menemui massa dan belum memberikan penjelasan terbuka terkait status legalitas serta dokumen perizinan yang menjadi sorotan publik.
“Kenapa perusahaan memilih diam? Mengapa dokumen perizinan tidak dibuka secara transparan kepada masyarakat?” demikian salah satu pertanyaan yang disampaikan massa aksi dalam pernyataannya.
Selain mempertanyakan sikap perusahaan, massa aksi juga menyoroti langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor terkait pencabutan segel yang sebelumnya pernah dipasang terhadap PT Mortar Nasional Indonesia.
Hingga saat ini, menurut mereka, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum maupun hasil evaluasi yang menjadi alasan pencabutan segel tersebut.
Mahasiswa dan pemuda menilai keterbukaan informasi menjadi penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Hari ini bukan hanya perusahaan yang memilih diam. Bahkan unsur pemerintah di tingkat kecamatan pun tidak hadir menemui massa aksi. Ketika semua memilih diam, pertanyaan publik justru semakin besar,” ujar perwakilan peserta aksi.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Bogor yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang berkembang.
Mereka meminta DPRD turun langsung melakukan pengawasan serta memastikan seluruh proses perizinan perusahaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut peserta aksi, keterlibatan DPRD penting agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait legalitas perusahaan serta dampak aktivitas industri terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik, mahasiswa dan pemuda menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:
- Mendesak DLH Kabupaten Bogor menjelaskan dasar pencabutan segel PT Mortar Nasional Indonesia.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor membuka status izin produksi dan legalitas perusahaan kepada publik.
- Mendesak DPRD Kabupaten Bogor menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan transparan.
- Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum maupun perizinan.
- Mendesak penghentian permanen aktivitas PT Mortar Nasional Indonesia apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Ketua Forum Mahasiswa Bogor Utara, Hanif Abdullah, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan saat ini bukan merupakan langkah terakhir.
Menurutnya, mahasiswa dan pemuda akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai legalitas dan perizinan perusahaan.
“Aksi ini bukan akhir. Jika tidak ada transparansi dan kepastian hukum, mahasiswa dan pemuda akan kembali turun dengan kekuatan yang lebih besar di PT Mortar Nasional Indonesia maupun instansi terkait. Kami tidak akan diam sampai publik mendapatkan jawaban,” tegas Hanif.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan kepastian hukum merupakan hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah maupun perusahaan.
Massa aksi menilai persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan objektif. Mereka meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum, bertindak profesional dan tidak membiarkan polemik berkepanjangan.
“Segel dicabut, publik bertanya. Perusahaan memilih diam, publik semakin curiga. Ada apa dengan DLH Kabupaten Bogor? DPRD Kabupaten Bogor ke mana? Tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” demikian bunyi pernyataan sikap yang disampaikan massa.
Mereka menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun perizinan, maka aktivitas perusahaan harus dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Mortar Nasional Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, maupun DPRD Kabupaten Bogor terkait tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa dan pemuda tersebut.(***)
Penulis: Redaksi/Hanif Abdullah Ketua Forum Mahasiswa Bogor Utara
Editor: Adr











