Lenteraindonesia.net, Jakarta – Pada tanggal 22 Juli 2023-Yonathan Andre Baskoro, tim pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus pengerusakan rumah, yang dilakukan artis kawakan Jenny Rachman di rumah Alia Karenina.
Yonathan yang menjadi kuasa hukum Alia dan suaminya Supradjarto mengaku heran dan aneh ketika melihat mandegnya kasus tersebut di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Oleh karena itu kita juga bertanya tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah jelas seerta ditetapkan sejak tahun lalu. Dan kami pun sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban alias tidak direspon. Ada apa ini,” kata Yonathan, Sabtu (22/7/23).
Yonathan mendesak agar pihak kepolisian tegak lurus dan bersikap professional dalam upaya penegakan hukum khususnya di wilayah NKRI ini. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita,” kata Yonathan.
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Endy Mahandika belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini. Sejumlah wartawan yang ke Polsek Pondok Aren pada Jumat (21/7/23) gagal bertemu Endy karena yang bersangkutan sedang keluar kantor.
Pun saat ditelepon, Endy juga enggan mengangkat. Dan pertanyaan via whatsapp juga tidak direspon oleh yang bersangkutan.
Begitu pula dengan Erwin Subekti selaku Kanit Reskrim. Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu sedang giat pengembangan kasus pencurian saat wartawan berusaha mengkonfirmasinya.
“Saya masih ada giat pengembangan kasus pencurian, nanti saya hubungi kembali kalau sudah tidak ada giat,” kata Erwin via pesan whatsapp.
Seperti diketahui, Artis senior Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan rumah seorang perempuan bernama Alia Karenina.
Jenny telah dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus pengerusakan.
Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan.
Jenny Rachman tidak sendiri melakukan pengerusakan. Ada dugaan ia ditemani sang kakak, Rita Rachman.
Jenny Rachman telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.
Sayang pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya mangkir dalam pemeriksaan. Hingga akhirnya lewat pengacara, ia meminta restorative justice.
Polisi kemudian melakukan panggilan kedua di tanggal 8 Juni 2023. Tapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.
Padahal, di postingan media sosial Instagram Jenny, artis kawakan itu sedang berada di Jakarta. Dia sedang makan siang di restoran The Sofia di Jalan Gunawarman, Jakarta. (Faisol)











