NADI Resmi Dibentuk, Fokus Berikan Advokasi bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika

Lenteraindonesia.net | Jakarta, — Narcotics Advocation Indonesia (NADI) resmi membentuk struktur kepengurusan dan menyelenggarakan rapat kerja awal di Rumah Makan Camp Java 7, Daan Mogot, Jakarta Barat, Minggu (21/09/25). Organisasi ini hadir sebagai wadah advokasi hukum dan edukasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah advokat muda dan senior yang memiliki perhatian serius terhadap isu penyalahgunaan narkotika, khususnya dalam hal pendampingan hukum dan pemulihan hak-hak korban.

Dalam struktur organisasi yang disahkan, Prof. Toni Setiawan Sudarto Rimbun, SH., ditunjuk sebagai Dewan Pembina, Andi Lalan sebagai Dewan Pengawas, dan A.R. Mangi, SH., sebagai Dewan Penasihat. Sementara itu, posisi Ketua Umum NADI diamanahkan kepada Deni Kian, SH.

Dalam sambutannya, Deni Kian menegaskan bahwa pembentukan NADI dilatarbelakangi oleh kondisi darurat penyalahgunaan narkotika di Indonesia yang membutuhkan pendekatan hukum dan sosial secara simultan.

“NADI dibentuk sebagai lembaga advokasi yang fokus pada pendampingan hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjalankan fungsi pencegahan dan edukasi lintas kalangan. Ini adalah bentuk partisipasi sipil dalam penanganan krisis narkotika yang kian memprihatinkan,” ujar Deni.

Ia juga menegaskan pentingnya keberadaan organisasi advokasi non-negara untuk melengkapi peran lembaga resmi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Saat ini terdapat dua jenis badan hukum advokasi narkotika: lembaga negara seperti BNN, dan lembaga berbasis hak sipil seperti NADI yang hari ini resmi kita bentuk. Keduanya memiliki peran strategis yang saling melengkapi,” pungkasnya.

Dengan terbentuknya NADI, diharapkan penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya berbasis pada pendekatan hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan, perlindungan hak asasi, dan pemberdayaan sosial. (red)

Editor: Adr