Nasron Ingatkan Pengusaha Indonesia Harus Perhatikan Kesejahteraan Upah Buruh

Lenteraindonesia.net, Bogor – Kadiv lembaga Badan Penelitian Aset Negara Jawa Barat Nasron  mengingatkan pentingnya perlindungan dan keadilan bagi semua jenis buruh pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 yang diperingati setiap tanggal 1 Mei 2024.

“Perlindungan dan keadilan bagi buruh harus menjadi perhatian kita bersama. Karena buruh atau pekerja memiliki peran besar untuk negara. Bukan hanya sebagai penggerak ekonomi, buruh juga merupakan pelaku utama pembangunan,” kata Nasron.

Dia menilai perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini, salah satunya adalah mengenai tingkat pengangguran global yang kian mengkhawatirkan.

“Untuk menyelesaikan pengangguran di Indonesia yang masih cukup tinggi perlu kerja bersama seluruh stakeholders terkait, terutama pemerintah. Jika tidak ada perbaikan, jumlah pengangguran yang terus meningkat dapat menjadi masalah pembangunan yang serius,” ujarnya.

Menurut dia, meningkatnya jumlah pengangguran secara umum disebabkan oleh pertumbuhan jumlah ketersediaan kesempatan kerja yang tidak dapat mengimbangi pertumbuhan jumlah angkatan kerja yang terus semakin bertambah.

“Maka pembangunan lapangan pekerjaan yang semakin luas adalah sebuah keniscayaan demi melindungi buruh atau pekerja,” ucapnya.

Nasron menilai bahwa perlindungan untuk buruh dapat mengurangi kesenjangan sosial yang terus meningkat. Meski demikian ia mengingatkan perlindungan bagi buruh juga tidak cukup hanya dengan pemberian upah dan jaminan kesehatan.

“Pemerintah harus bisa memastikan pemberi kerja disiplin menyiapkan perlindungan jaminan masa tua untuk buruh atau pekerja,” ujarnya.

Untuk itu, Kepala Divisi Penelitian Lembaga Aliansi Indonesia Jabar  tersebut mendorong agar pemberi kerja memberikan kesejahteraan tambahan kepada buruh, misalnya dengan pemberian bonus bagi pekerja yang berprestasi.

Awareness pemberian bonus bagi pekerja harus semakin ditingkatkan. Tak hanya sekadar pemberian THR (tunjangan hari raya) yang memang sebuah kewajiban dari pemberi kerja, tapi juga harus ada bentuk-bentuk penghargaan lainnya,” Tutupnya. ( Red )