Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Perilaku arogan oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang menuai kecaman.
Pasalnya, Seorang wartawan dari media Gakorpan News, M. Dzaki Al atau akrab disapa Bang Dzack, diduga menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian bermula di depan pintu masuk kantor Dinas Perkim ketika Dzack bersama awak media lain hendak melakukan konfirmasi terkait pejabat yang sulit ditemui. Namun, mereka justru mendapati sikap kasar dari oknum Satpam berinisial E.
Alih-alih memberikan pelayanan, Satpam tersebut melontarkan kata-kata kotor dan bersikap arogan. Dzack bahkan mengaku sempat ditarik keluar secara paksa dan diajak duel.

“Oknum itu berkata seolah bebas bicara kotor kepada siapa pun. Sikapnya sangat tidak sopan, apalagi kepada saya yang lebih tua,” ungkap Dzack.
Aktivis Soroti Kinerja Dinas Perkim
Atas insiden tersebut, Dzack bersama aktivis dan pegiat kontrol sosial mendesak Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Maesyal Rasyid) segera mencopot Kepala Dinas Perkim dan mengevaluasi jajarannya. Mereka menilai pimpinan dinas telah gagal membina bawahannya.
“Kami meminta Bupati segera mengambil tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang. Satpam itu digaji oleh uang rakyat, seharusnya melayani, bukan bersikap arogan,” tegas Dzack.

Dzack juga memastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum agar diproses sesuai aturan.
Menghalangi Tugas Pers Bisa Dipidana
Para aktivis menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan dapat dijerat pidana. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Para aktivis berharap Pemkab Tangerang segera bertindak tegas demi menjaga marwah pers dan memastikan insiden serupa tidak menimpa jurnalis lainnya. (Tim)
Editor: Adr











