Lenteraindonesia.net | MUARA ENIM — Kasus pencurian mobil yang sempat menghebohkan warga akhirnya terungkap. Pelaku diketahui merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat.
Peristiwa ini bermula saat sebuah mobil jenis Toyota Kijang Innova Reborn dilaporkan hilang di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, dan kemudian ditemukan tercebur ke sungai di bawah jembatan Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Sabtu (25/4/2026).
Pelaku berinisial Hadis Apri Yogi (46) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Muara Enim. Ia diketahui merupakan warga Bandar Lampung dan pernah menjadi anggota Polri dengan pangkat terakhir Briptu sebelum diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 2004 karena kasus disersi.
Kapolres Muara Enim, Hendry Syaputra melalui Kasat Reskrim M Andrian menjelaskan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih didalami modus operandi serta kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP M. Andrian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 1852 VZD, satu unit handphone, serta STNK yang diduga palsu.
Kejadian pencurian bermula sekitar pukul 04.00 WIB saat korban, Rico Budiman (47), baru tiba di rumahnya setelah membeli mobil dari Lampung. Saat beristirahat, korban mendengar suara mesin mobil menyala dan mendapati kendaraannya telah dibawa kabur.
Korban kemudian melakukan pengejaran sambil menghubungi rekan serta tim kepolisian. Dalam proses pengejaran, mobil curian ditemukan sudah tercebur ke sungai dalam kondisi mengapung.
Pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil travel menuju arah Rambang Dangku. Namun, berkat koordinasi cepat dengan aparat setempat, pelaku berhasil dihentikan dan diamankan di depan Mapolsek Rambang Dangku.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengevakuasi kendaraan dari sungai untuk keperluan identifikasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (***)
Penulis: N. Siregar
Editor: Adr











