Pemasangan Tiang Internet Ilegal di Ciledug, Kecamatan Surati Satpol PP dan PUPR

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang – Pemasangan tiang internet dan kabel udara (KU) milik provider MyRepublic di Kampung Pulo, RT 02/RW 04, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, menuai sorotan. Kecamatan Ciledug melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) telah melayangkan surat resmi kepada Satpol PP dan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kota Tangerang, Jumat (4/7/2025), guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam surat bernomor 300/245/VI/2025, disebutkan bahwa infrastruktur jaringan utilitas itu dipasang tanpa izin yang sah, dan menjangkau wilayah RW 02, 04, serta 07. Diduga, pihak provider mengklaim telah mendapatkan izin dari Kelurahan, RT, dan RW setempat, meski tidak disertai dokumen resmi dari dinas terkait.

Padahal, pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Perwal No. 117 Tahun 2021, serta Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Pemasangan kabel udara secara tegas dilarang di Kota Tangerang karena dinilai merusak estetika kota dan kerap memanfaatkan lahan milik Pemerintah tanpa izin.

Kecamatan Minta Penindakan Tegas

Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menegaskan pihaknya sudah menegur pihak provider dan bahkan menghentikan sementara aktivitas pemasangan kabel. Namun, ia menyebut aktivitas tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

“Kami sudah tegur dan minta dihentikan, tapi mereka memaksakan diri tetap menarik kabel dan mengaktifkan server secara kucing-kucingan. Ini jelas pelanggaran terhadap Perwal dan Perda,” ujar Ayi.

Ayi juga meminta agar dinas terkait segera memutus jaringan kabel ilegal tersebut dan menebang tiang internet yang sudah terpasang, khususnya di wilayah RW 02, 04, dan 07.

Trantib dan Komunitas Jurnalis Desak Satpol PP Bertindak

Sebelumnya, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, juga telah menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim tim untuk mengecek lokasi. “Kalau terbukti, langsung dihentikan dulu. Senin kami panggil mereka ke kantor kecamatan untuk membawa kelengkapan perizinannya,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).

Senada dengan itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menyebut bahwa pemasangan kabel udara di Kota Tangerang sudah jelas dilarang. Ia juga menegaskan tidak ada izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

“Hasil laporan warga, kami minta Satpol PP segera hentikan pengerjaan, putus kabel jaringan, segel, dan potong tiangnya. Ini ilegal dan jelas belum berizin, bahkan menggunakan lahan milik pemerintah kota,” tegas Agus.

Agus juga menyoroti lemahnya pengawasan dan informasi yang diterima oleh RT, RW, dan pihak kelurahan, yang bisa saja menjadi celah pelanggaran oleh pihak pengusaha.

“Kami minta Pemerintah Kota bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran perizinan jaringan utilitas, khususnya tiang kabel udara, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak provider maupun instansi terkait lainnya.
(Red/KJK)

Editor: Adr