Lenteraindonesia.net | Kabupaten Tangerang — Kabar mengejutkan muncul dari internal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang. Salah satu tokoh penting organisasi, M Jembar MSi, dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pembina APDESI. Informasi tersebut mencuat setelah beberapa sumber internal menyebut adanya dinamika organisasi yang memicu langkah tersebut, Minggu (30/11/2025).
M Jembar MSi, dalam keterangannya kepada awak media, secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi merasa nyaman dalam struktur kepengurusan APDESI saat ini. Ia menegaskan keinginannya untuk bersikap netral, sekaligus tetap dapat memberikan masukan serta kritik konstruktif kepada pemerintah demi kemajuan Kabupaten Tangerang.
“Saya sudah tidak nyaman lagi di Pembina APDESI. Saya ingin netral dan tetap bisa memberikan masukan serta mengkritisi pemerintah demi membangun Kabupaten Tangerang yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap merasa hanya dijadikan “tameng” oleh pihak-pihak tertentu, sehingga memicu keinginannya untuk melakukan evaluasi diri dan mengambil langkah tegas.
Selain itu, Jembar menilai sudah saatnya APDESI melakukan regenerasi dan penyegaran struktur organisasi, mengingat APDESI merupakan wadah besar yang menaungi ratusan kepala desa di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Sudah saatnya saya memberikan ruang bagi tokoh-tokoh baru untuk memimpin dan membina APDESI, agar organisasi semakin siap menghadapi tantangan ke depan,” tegasnya.
Di sisi lain, Jembar juga disebut sedang mempersiapkan diri untuk bergabung dengan salah satu organisasi lain, serta memiliki agenda pribadi dan profesional yang membutuhkan perhatian lebih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari M Jembar sendiri maupun dari pihak APDESI terkait kabar pengunduran diri tersebut.
Seorang advokat, Sukma Ringgit, ikut memberikan pandangan hukum terkait isu tersebut. Menurutnya, jika benar pengunduran diri itu akan dilakukan, maka harus disertai prosedur formal sesuai ketentuan organisasi.
“Jika benar beliau mundur, sebaiknya segera membuat surat pengunduran diri secara resmi. Setelah itu, organisasi harus menggelar rapat pleno untuk menentukan penjabat pembina sementara sambil menunggu penetapan definitif,” ujar Sukma.
Keputusan final mengenai pengunduran diri ini diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat setelah melalui mekanisme internal dan konsultasi sesuai aturan organisasi. (Red/ Bom²)
Editor: Adr Redaksi Lentera Indonesia











