Lenteraindonesia.net Bogor – Polres Bogor membongkar tujuh kasus penyalahgunaan subsidi energi dan tambang emas ilegal dalam kurun April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 15 tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardhilestanto mengatakan, pengungkapan tersebut terdiri dari tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi, dua kasus pengoplosan LPG subsidi, serta dua perkara tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 15 orang. Pengungkapan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk mengawal subsidi energi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan,” kata Wikha di Mapolres Bogor, Cibinong, (23/5/2026).
Dalam kasus BBM subsidi, polisi mengungkap praktik pembelian solar dan pertalite secara berulang menggunakan puluhan barcode di sejumlah SPBU di Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri. Para pelaku menjual kembali BBM tersebut dengan harga non-subsidi.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita empat kendaraan, satu mobil tangki, 49 barcode pengisian BBM subsidi, serta puluhan jeriken berisi solar dan pertalite.
“Modusnya mereka mondar-mandir ke SPBU dengan berganti pelat nomor kendaraan. Ada juga keterlibatan tiga oknum SPBU yang sudah kami amankan,” beber Wikha.
Polisi juga membongkar dua lokasi pengoplosan LPG subsidi di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari. Gas subsidi ukuran tiga kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram menggunakan alat suntik modifikasi sebelum dijual dengan harga non-subsidi.
Dalam kasus tersebut , polisi menyita 589 tabung gas subsidi ukuran tiga kilogram, 195 tabung gas 12 kilogram, tiga kendaraan pengangkut, 20 alat suntik modifikasi, dan satu timbangan digital.
Menurut Wikha, keuntungan pelaku dari praktik pengoplosan gas mencapai Rp161 ribu per tabung. Selain migas, Polres Bogor juga mengungkap dua kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari. Empat tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa alat gelundung, batuan mengandung emas, hingga bahan kimia pemurnian seperti sianida dan soda api.
“Estimasi keuntungan pelaku tambang ilegal sekitar Rp796,8 juta. Sedangkan total keuntungan dari kasus migas diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar,” ungkapnya.
Para tersangka kasus migas dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara tersangka tambang ilegal dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Penulis : Igon
Editor : Adr











