Lenteraindonesia.net I Banten – Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) Paket III kewenangan Provinsi Banten dengan nilai mencapai Rp140,9 miliar kini menjadi sorotan serius. Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran spesifikasi teknis, pengabaian keselamatan kerja (K3), hingga potensi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi Kampung Pejeh, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, kondisi fisik pekerjaan yang masih tergolong baru justru menunjukkan kerusakan mencolok. Retakan memanjang, permukaan beton terkelupas, hingga bagian yang mulai hancur memunculkan pertanyaan serius terkait mutu pelaksanaan proyek.
Sejumlah indikasi teknis yang ditemukan di lapangan memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi. Di antaranya penggunaan wiremesh yang diduga berdiameter lebih kecil dari standar, serta campuran material beton yang disinyalir tidak memenuhi komposisi ideal.
Selain itu, agregat berupa batu split yang digunakan diduga tidak dalam kondisi bersih, bahkan terindikasi bercampur tanah tanpa proses pencucian. Dalam praktik konstruksi yang baik, kondisi tersebut berpotensi menurunkan daya rekat beton secara signifikan dan berdampak pada ketahanan struktur.
Di sisi lain, dampak lingkungan turut menjadi perhatian. Aktivitas proyek menyebabkan kondisi jalan berdebu yang mengganggu masyarakat sekitar. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait implementasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tak kalah penting, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, masker, maupun sepatu pelindung. Kondisi ini berpotensi melanggar standar K3 yang wajib diterapkan dalam setiap kegiatan konstruksi.
Terkait pelaksanaan proyek, sebelumnya beredar keterangan dari pihak yang dikaitkan dengan kontraktor utama yang menyebut kerusakan disebabkan oleh beban kendaraan proyek. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup menjawab persoalan mendasar terkait mutu konstruksi yang seharusnya telah dirancang untuk menahan beban operasional.
Informasi lain yang berkembang di lapangan juga menyebut adanya keterlibatan pihak pelaksana lain dalam pekerjaan, yang menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengawasan proyek secara keseluruhan.
Seiring mencuatnya berbagai temuan tersebut, muncul pula dugaan adanya potensi kebocoran anggaran yang kini menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait hal tersebut, namun desakan untuk dilakukan penelusuran mendalam terus menguat.
Pengamat menilai, proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah seharusnya dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan standar kualitas tinggi. Oleh karena itu, diperlukan audit menyeluruh oleh instansi berwenang guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran.
Publik berharap seluruh pihak terkait, baik kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi pemerintah, dapat memberikan klarifikasi terbuka. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.
Jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. ( Muhamad Bayani )
Editor : Adr











