Lenteraindonesia.net | Sumatera Selatan – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah sebelumnya tim memperoleh informasi keberadaan terpidana dari masyarakat setempat.
Fahrul Rozi diketahui masuk dalam daftar DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Dari hasil penyelidikan, Tim TABUR Kejati Sumsel mendapat informasi bahwa terpidana kerap beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari pantauan petugas.

Tim kemudian melakukan pemetaan serta pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian DPO tersebut. Setelah memastikan keberadaannya, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
“DPO Fahrul Rozi berhasil diamankan saat berada di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu,” ungkap pihak Kejati Sumsel.
Usai diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya dalam memburu seluruh buronan yang masih melarikan diri.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba menghindari proses hukum,” tegas Tim TABUR Kejati Sumsel.(***)
Penulis : N Siregar
Editor: Adr











