Lenteraindonesia.net | Ciamis — Sebagai upaya konsisten dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa yang efektif, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026, Senin (19/1/2026), bertempat di GOR Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas.
Kegiatan tersebut diikuti aparatur Pemerintah Desa dari 11 desa, terdiri atas 5 desa di Kecamatan Cimaragas dan 6 desa di Kecamatan Cidolog. Peserta meliputi Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa, serta Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa.

Kegiatan ini juga melibatkan unsur Kecamatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), antara lain Camat, Kapolsek, Danramil, Sekretaris Kecamatan, Kasi Tata Pemerintahan, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan pemerintahan, keuangan, dan aset desa, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan administrasi maupun persoalan hukum di tingkat desa.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai wujud komitmen Pemkab Ciamis dalam mendukung penguatan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan ini tidak dimaksudkan untuk menggurui aparatur desa, melainkan sebagai ikhtiar bersama dalam membenahi tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak bermaksud menggurui. Ini adalah ikhtiar bersama untuk meluruskan dan membenahi situasi serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini,” tegas Herdiat.
Ia mengingatkan masih adanya potensi risiko desa bersentuhan dengan aparat penegak hukum akibat lemahnya pemahaman administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesepahaman seluruh unsur pemerintahan desa.
“Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan BPD adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Jika tidak sejalan, potensi masalah akan muncul, termasuk risiko hukum,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya menjaga etika dan soliditas antarunsur pemerintahan desa.
“Membuka aib satu sama lain bukan solusi. Itu sama saja membuka aib sendiri. Yang harus kita lakukan adalah saling menjaga dan saling menguatkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Herdiat menegaskan bahwa pembangunan desa hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan kebersamaan antara Pemerintah Desa dan BPD.
“Membangun tidak bisa sendiri. Harus ada kesepahaman dan kolaborasi. Kita ini satu organisasi dengan tujuan yang sama,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan peran Inspektorat sebagai auditor pembinaan, bukan auditor investigatif. Ia meminta aparatur desa agar tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi kendala.
“Inspektorat hadir untuk membina, membetulkan, dan memandu agar pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan benar,” jelasnya.
Selain itu, Bupati memberikan perhatian serius terhadap penataan dan pendataan aset desa serta pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan.
“Aset desa harus tertata dan terdata dengan baik. Begitu juga penggunaan Dana Desa dan ADD, harus dikelola secara benar agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebagai narasumber, kegiatan ini menghadirkan Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta unsur penegak hukum, guna memberikan pemahaman komprehensif terkait pengelolaan APBDesa, keuangan dan aset desa, serta pembinaan dan penyuluhan hukum bagi Pemerintah Desa. (A.Suryana)
Sumber: Forkopimcam Ciamis
Editor: Adr











