Pemkot Tangerang Buktikan Pajak Kembali ke Rakyat, Penerimaan PBB dan BPHTB Naik Sepanjang 2025

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang – Di tengah meningkatnya skeptisisme publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah, khususnya soal transparansi dan profesionalisme penggunaan anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjawab keraguan tersebut dengan langkah nyata. Sepanjang tahun 2025, Pemkot Tangerang tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak daerah, tetapi juga memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan yang dirasakan langsung.

Melalui transformasi pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkot Tangerang menerapkan kebijakan yang lebih sederhana, transparan, dan berpihak pada kemampuan ekonomi masyarakat. Penyederhanaan prosedur, keterbukaan informasi, serta pemberian keringanan pajak menjadi strategi utama dalam memulihkan kepercayaan publik.

Hasilnya pun terlihat signifikan. Sepanjang 2025, penerimaan PBB-P2 meningkat sekitar 4 persen dengan realisasi mencapai Rp592 miliar dari 428.660 transaksi. Sementara penerimaan BPHTB tumbuh sekitar 3 persen dengan realisasi Rp651 miliar dari 13.309 transaksi. Capaian ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dapat dibangun melalui kebijakan yang adil, pelayanan profesional, serta pemanfaatan pajak yang jelas dan terukur.

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami masih adanya keraguan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen menjadikan pengelolaan pajak lebih akuntabel dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh warga.

“Kepercayaan masyarakat adalah kunci. Pajak tidak boleh hanya berhenti sebagai angka di laporan keuangan, tetapi harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang nyata,” tegas Sachrudin, Kamis (1/1/2026).

Sachrudin menjelaskan, penerimaan pajak daerah dimanfaatkan langsung untuk pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, perbaikan lingkungan permukiman, hingga penguatan pelayanan administrasi publik.

Komitmen tersebut diperkuat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melalui pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan budaya pelayanan pajak. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menyampaikan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun dengan pelayanan yang profesional, terbuka, dan mudah diakses.

“Kami memahami masih ada masyarakat yang enggan membayar pajak karena pengalaman buruk atau ketidakpercayaan. Karena itu, kami fokus memastikan prosesnya jelas, cepat, dan transparan. Masyarakat harus tahu apa yang mereka bayar dan untuk apa pajak itu digunakan,” ujar Kiki.

Sejumlah inovasi pun dihadirkan, di antaranya Bangga Bayar Pajak (Bang Baja) dan Online Bapenda Juara (Nong Dara). Program Bang Baja mengedepankan pendekatan edukatif dan jemput bola agar masyarakat tidak merasa dipaksa, melainkan diajak memahami peran pajak dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, Nong Dara menghadirkan layanan pajak berbasis digital yang transparan dan akuntabel, mulai dari penyediaan informasi, penghitungan, hingga pembayaran pajak secara daring. Inovasi ini memberikan kepastian proses sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Perubahan kebijakan dan layanan tersebut mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Bagus, warga Kelurahan Cimone, mengaku proses pengurusan BPHTB kini jauh lebih jelas dan manusiawi.

“Sekarang prosesnya transparan dan ada keringanan. Jadi lebih percaya kalau pajak memang dikelola dengan baik,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Suhartini, warga Karawaci.

“Sekarang lebih terbuka dan tidak ribet. Kita jadi tahu pajak itu untuk apa,” katanya.

Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai langkah Pemkot Tangerang sebagai pendekatan yang tepat di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Masyarakat tidak lagi cukup diyakinkan dengan slogan. Mereka butuh bukti nyata bahwa pajak dikelola secara profesional dan berdampak langsung. Ketika pelayanan membaik dan pembangunan terasa, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami,” jelasnya.

Dengan arah kebijakan tersebut, pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 di Kota Tangerang diyakini akan semakin kuat pada 2026, seiring tumbuhnya kembali kepercayaan masyarakat bahwa pajak benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan bersama. (Red)

 

Editor: Adr