Pemkot Tangerang Konsultasi Perubahan Perda Bangunan Gedung ke Kemenkumham Banten

Lenteraindonesia.net | BANTEN — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang (Perkimtan) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam rangka konsultasi dan harmonisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung Tahun 2012, Jumat (24/4/2026).

Kunjungan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan revisi Perda selaras dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Kepala Bidang Pelayanan, Pengawasan Bangunan dan Pertanahan Perkimtan Kota Tangerang, Alby Nur Muhamad, menjelaskan bahwa Perda Bangunan Gedung Tahun 2012 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan sistem perizinan terbaru.

“Perubahan Perda ini penting untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Tangerang,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham Banten memberikan berbagai masukan, mulai dari aspek harmonisasi regulasi, teknik penyusunan peraturan daerah, hingga penguatan substansi terkait pengawasan, penegakan hukum, dan sanksi.

Revisi ini juga menyesuaikan dengan kebijakan perizinan berbasis risiko, termasuk penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang kini menjadi standar nasional.

Melalui konsultasi ini, diharapkan Perda yang baru nantinya dapat lebih adaptif, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan perkotaan yang semakin dinamis.

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola bangunan gedung yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat dan dunia usaha. (**”)

 

Penulis: Redaksi KJK

Editor: Adr