Lenteraindonesia.net | CIBINONG — Pemimpin Redaksi Media Lentera Indonesia Net, Andri Rinandi, mendesak aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya fasilitas mewah menyerupai rumah pribadi di dalam Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Andri menilai dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan audit untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan maupun dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
Menurut Andri, informasi yang beredar di masyarakat serta dokumentasi yang disebut telah dimiliki pihaknya menjadi alasan bagi media untuk mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka.
“Jika benar ada oknum yang memberikan fasilitas rumah mewah di dalam Lapas, ini mencederai rasa keadilan dan merusak marwah sistem pemasyarakatan kita. Kami minta ditindak tegas, jangan tebang pilih,” tegas Andri Rinandi, Sabtu (26/9/2026).
Andri menegaskan, lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi tempat pembinaan warga binaan. Karena itu, apabila benar terdapat fasilitas eksklusif bagi narapidana tertentu, menurutnya, kondisi tersebut harus diperiksa secara menyeluruh.
“Kami sebagai media kontrol sosial meminta Kalapas, Kakanwil, hingga Dirjen PAS turun langsung. Periksa, audit, dan berikan sanksi kepada oknum yang terbukti bermain. Jangan sampai Lapas Pondok Rajeg menjadi simbol ketimpangan hukum,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pihak internal pemasyarakatan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.
Pihak Lentera Indonesia Net menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumentasi yang berkaitan dengan dugaan fasilitas tersebut.
Andri mengatakan pihaknya akan terus mengawal informasi tersebut dan mendorong adanya transparansi mengenai kondisi sebenarnya di Lapas Pondok Rajeg.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan transparansi. Kalau memang tidak benar, silakan pihak terkait memberikan penjelasan dan menunjukkan kondisi sebenarnya,” katanya.
Selain Ditjenpas, Andri juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Ombudsman RI ikut melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi maladministrasi atau pelanggaran pelayanan publik.
Andri menekankan bahwa prinsip pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus diterapkan secara adil kepada seluruh warga binaan.
“Prinsip pemasyarakatan adalah persamaan hak. Tidak boleh ada kasta mewah di dalam penjara. Jika terbukti ada oknum yang memberikan fasilitas khusus, harus diberikan sanksi sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Pondok Rajeg belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan fasilitas mewah tersebut.(***)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Adr











