Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang — Direktur Utama PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Muhammad Rijal, menegaskan bahwa penataan dan pengelolaan kawasan Pasar Lama Tangerang dilakukan secara bertahap, terencana, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rijal menekankan, proses penataan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai elemen masyarakat, instansi pemerintah, serta para pemangku kepentingan (stakeholder). Penataan ini bertujuan menciptakan kawasan Pasar Lama yang tertib, bersih, aman, dan nyaman, khususnya sebagai destinasi kuliner malam unggulan di Kota Tangerang.
Konsep penataan kawasan Pasar Lama mencakup sejumlah jalur tematik, di antaranya jalur evakuasi, jalur kebersihan, jalur keamanan, jalur keindahan, serta jalur kenyamanan pengunjung. Seluruh konsep tersebut disusun untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus keselamatan pengunjung dan pedagang.
Menurut Rijal, cikal bakal penataan Pasar Lama telah dimulai sejak lama melalui berbagai forum diskusi dan musyawarah. Proses tersebut melibatkan pedagang, masyarakat sekitar, unsur RT dan RW, akademisi, serta instansi terkait guna menyamakan persepsi dan menampung aspirasi semua pihak.

“Penataan Pasar Lama ini tidak kami lakukan secara sepihak. Kami melibatkan banyak elemen, mulai dari pedagang, lingkungan sekitar, RT, RW, kelurahan, akademisi, hingga instansi terkait,” ujar Muhammad Rijal, Selasa (16/12/25).
Dalam pelaksanaannya, PT TNG menetapkan zona berjualan yang jelas. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan di area yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Selain itu, pengelolaan limbah cair dan limbah padat menjadi perhatian utama agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Pengelolaan sampah dan limbah harus sesuai aturan. Kami juga menyiapkan fasilitas pendukung seperti toilet portabel, akses air bersih, CCTV, APAR, serta sarana keselamatan lainnya,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penertiban administrasi, PT TNG melakukan registrasi ulang pedagang. Pedagang yang telah terdaftar akan mendapatkan surat keterangan resmi sebagai pedagang sah di kawasan Pasar Lama. Sementara pedagang yang tidak melakukan registrasi dan berjualan di area terlarang akan dikategorikan sebagai pedagang ilegal.
“Pedagang yang belum terdaftar tetap akan kami bina dan arahkan ke lokasi yang telah disiapkan. Namun apabila masih melanggar aturan, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP Kota Tangerang. Kami tidak main-main dalam penegakan aturan,” tegas Rijal.
Ia menambahkan, penataan Pasar Lama bukan bertujuan membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk meningkatkan perekonomian pedagang, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengunjung, serta berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
“Jika Pasar Lama tertata dengan baik, aktivitas ekonomi akan semakin hidup dan manfaatnya dapat dirasakan oleh pedagang, masyarakat, maupun pengunjung,” katanya.
Dalam proses penataan, PT TNG juga menjalin kemitraan dengan lingkungan sekitar, termasuk RT dan RW, agar pelaksanaan penataan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kondisi sosial masyarakat setempat.
Rijal pun mengajak seluruh pedagang, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung penataan kawasan Pasar Lama.
“Ini adalah pekerjaan bersama. PT TNG tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan semua pihak dan kepatuhan terhadap aturan, Pasar Lama akan menjadi kawasan yang tertib, nyaman, aman, dan berdaya saing, khususnya sebagai destinasi kuliner malam,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil musyawarah antara PT TNG, Soni Creative and Friends, serta para pedagang, tercatat sebanyak 130 dari 205 pedagang telah terdata dan menandatangani pernyataan. Bagi pedagang yang belum hadir dan ingin mengikuti program penataan Pasar Lama, dapat berkomunikasi dengan mitra wilayah yang telah dipercaya PT TNG untuk melaksanakan penataan kawasan Pasar Lama Kota Tangerang. (Red/KJK)
Editor: Adr











