Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Muara Enim, Barang Bukti 27,85 Gram Disembunyikan di Tangki BBM Mobil

Lenteraindonesia.net | Muara Enim — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial L.A.F. (48) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Muara Enim–Baturaja, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Komplek PJKA RT 003/RW 000, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, turut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada di dalam sebuah mobil di titik yang dicurigai.

Barang Bukti Sabu Seberat 27,85 Gram diamankan Satres narkoba Polres Muara Enim, (Doc.Foto: Adr/Siregar/Red)

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 27,85 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di balik tutup tangki bahan bakar (BBM) mobil Daihatsu Sigra warna oranye yang dikendarai pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip bening, tisu pembungkus, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil sebagai sarana tindak kejahatan.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim, (Doc.Foto: Adr/Siregar/Red)

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 27,85 gram yang disembunyikan di kendaraan. Ini menunjukkan modus yang semakin beragam dalam upaya mengelabui petugas,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui berniat mengedarkan kembali sabu tersebut. Ia berdalih nekat menjadi pengedar karena desakan kebutuhan ekonomi dan mengincar keuntungan besar.

Atas perbuatannya, L.A.F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:
Pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati
Denda maksimal Rp 10 miliar

Polres Muara Enim mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Iptu A. Yurico. (N. Siregar)

 

Editor: Adr