Lenteraindonesia.net | Bandung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres se-Jawa Barat berhasil mengungkap 257 kasus narkotika sepanjang bulan September 2025. Dari operasi masif tersebut, sebanyak 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat. Ia mengungkapkan, jaringan yang dibongkar tidak hanya berskala lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, serta sejumlah daerah di Jawa Barat.

“Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dan memanfaatkan transportasi darat melalui jalur tol. Mereka juga aktif menggunakan aplikasi peta digital dan media sosial untuk mengatur distribusi narkoba,” ungkap Hendra dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Barang Bukti Mencengangkan
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, antara lain:
- 10.946 gram sabu
- 556 butir ekstasi
- 14.132 gram ganja
- 8.084 gram tembakau sintetis
- 560 ml cairan tembakau sintetis
- 6,2 gram bibit tembakau sintetis
- 272.625 butir obat keras terbatas (OKT)
- 2.986 butir psikotropika
Terbongkar: Industri Rumahan Narkotika
Selain jaringan distribusi, aparat kepolisian juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis yang marak di beberapa wilayah.

Modusnya, pelaku membeli tembakau biasa melalui media sosial, lalu mencampurkannya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah melalui proses pengeringan, produk akhir dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.
Kasus Menonjol di Bandung dan Cimahi
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 27 Agustus 2025 di kawasan Bandung Kulon. Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap dengan barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,3 juta, serta beberapa telepon genggam. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus lain terjadi di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pria berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, dan alat produksi seperti sealer, timbangan digital, hingga botol spray.
Kedua tersangka mengaku membeli cairan narkotika seharga Rp12 juta, yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau sintetis siap edar, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Polisi Tak Akan Beri Ruang
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa Polda Jabar tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika, baik skala besar maupun kecil.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba dari hulu ke hilir. Kami ingin melindungi generasi muda Jawa Barat dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (***)
Dikeluarkan oleh: Bidhumas Polda Jabar
Editor: Adr











