Lenteraindonesia.net | Bandung — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti yang sangat besar. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 17,6 kilogram sabu dan sekitar 19,5 kilogram ganja dari para pelaku.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun 2025 dan disebut sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja panjang tim Ditresnarkoba Polda Jabar dalam menindaklanjuti jaringan internasional yang melibatkan rute Cina–Malaysia–Indonesia.
Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, masing-masing berinisial RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Mereka diketahui merupakan bagian dari jaringan besar dengan pasokan sabu berkualitas tinggi yang diduga berasal dari kawasan Golden Triangle.

“Total sabu yang berhasil kami amankan mencapai 17.657,78 gram. Para pelaku memiliki modus beragam, seperti menyembunyikan sabu dalam kemasan teh Cina dan juga dalam popok bayi yang dibungkus plastik pembalut,” ujar Kombes Hendra, Kamis (16/10/2025).
Selain sabu, polisi juga menemukan 34 butir ekstasi (inek) di lokasi berbeda. Operasi pengungkapan dilakukan secara bertahap di empat lokasi lintas provinsi, yaitu:
- Sukabumi (24 September 2025)
- Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang (1 Oktober 2025)
- Surakarta (2 Oktober 2025)
- Citeureup, Kabupaten Bogor (4 Oktober 2025)
Satresnarkoba Polres Bogor juga menggagalkan pengiriman ganja asal Aceh sebanyak 15,5 kilogram dari tersangka ID dan MF. Temuan ini diperkuat dengan hasil ungkap Polrestabes Bandung yang menyita 4 kilogram ganja, sehingga total barang bukti ganja mencapai sekitar 19,5 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan juga ditemukan senjata api rakitan dengan peluru tajam kaliber 7,62 (AK-47).
“Ini menunjukkan tingkat bahaya dan kesiapan perlawanan dari para bandar terhadap aparat,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar juga menduga sebagian jaringan masih dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Untuk itu, koordinasi dengan Kemenkumham akan diperkuat.
Kombes Albert menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika menuju Indonesia Emas 2045.
“Negara hadir. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan atau sindikat narkoba,” tegasnya. (Red)
Editor: Adr











